PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera

PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera
link : PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera

Baca juga


PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera

Ambon, Malukupost.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon akan mempelajari dugaan kesalahan petikan putusan perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Barat Daya oleh Pengadilan Tinggi Ambon atas terdakwa Hermanus Lekipera. "Saya belum begitu jelas dengan persoalan ini, duduk perkaranya bagaimana, dan menurut beritanya ada dua perkara tetapi diinformasikan terjadi kesalahan pengetikan pertimbangan hukum atas perkara Lekipera," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Minggu (7/10).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon akan mempelajari dugaan kesalahan petikan putusan perkara korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Barat Daya oleh Pengadilan Tinggi Ambon atas terdakwa Hermanus Lekipera.

"Saya belum begitu jelas dengan persoalan ini, duduk perkaranya bagaimana, dan menurut beritanya ada dua perkara tetapi diinformasikan terjadi kesalahan pengetikan pertimbangan hukum atas perkara Lekipera," kata juru bicara Kantor PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Minggu (7/10).

Dia menduga kemungkinan terjadi kesalahan sehingga terselip pertimbangan hukum dari perkara lain dengan terdakwa berbeda lalu masuk dalam pertimbangan hukum atas putusan Lekipera.

"Nanti kami klarifikasi di bagian tipikor dan bisasnya salah pengetikan harus diperbaiki, apakah benar ada kesalahan namun tidak mempengaruhi masa hukum yang telah diputuskan oleh majelis hakim tipikor PT Ambon," ujarnya.

Sebelum menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten MBD, Hermanus Lekipera adalah pegawai Dinas Pendidikan kabupaten tersebut dan menjadi manajer dana BOS tahun anggaran 2009-2010.

Dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tipikor PN Ambon menghukum terdakwa selama 2,5 tahun penjara sehingga yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Ambon.

Sayangnya dalam amar putusan PT Ambon yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, diduga terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya karena menggunakan kasus korupsi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat dengan terdakwa Benjamina Puttileihalat.

Akibatnya Ronny Sianressy selaku penasihat hukum Lekipera menyatakan akan melaporkan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Ambon ke Komisi Yudisial.

Sebab yang terjadi terhadap kliennya adalah, perkara orang lain yang masalah dan lokasinya berbeda justeru dipakai untuk menjatuhkan vonis kepada Hermanus Lekipera. (MP-4)


Demikianlah Artikel PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera

Sekianlah artikel PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Ambon Pelajari Kesalahan Putusan Banding Lekipera dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/10/pn-ambon-pelajari-kesalahan-putusan.html

Subscribe to receive free email updates: