Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar
link : Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Baca juga


Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba. "Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba.

"Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).

Rasa khawatir terdakwa disampaikan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun sebagai hakim anggota dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa mengaku awalnya diajak seorang teman untuk membeli narkoba dan dipakai bersama-sama, namun ternyata teman tersebut adalah mantan napi narkoba dan sekarang menjadi informan polisi.

Irwan alias Wanted diringkus saksi Arman Matulesi dan Steve Lewerissa, anggota Satresnarkoba Polres Ambon dan PP Lease pada tanggal 10 April 2018 lalu.

Dua saksi ini menerima informasi terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isap (bong) di sekitar kawasan depan gereja Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Para saksi ini kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan saat kehadiran mereka dilihat terdakwa, barang bukti yang ada di tangannya langsung dibuang dipinggir jalan.

Selanjutnya yang bersangkutan berusaha melarikan diri, namun akhirnya diamankan saksi, selanjutnya kembali ke lokasi awal untuk mencari barang diduga narkoba yang telah dibuangnya.

Ternyata barang bukti yang didapati berupa penggalan benda kristal warna putih yang tersimpan dalam lima plastik bening, dan setelah diteliti ternyata benar narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil interogasi terdakwa mengaku sering menggunakan sabu-sabu di rumah tantenya di depan Masjid Batumerah Tanjung, dan saksi bersama terdakwa ke rumah tersebut menemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye Leunupun melanggar pasal 112, 114, serta pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-5)


Demikianlah Artikel Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Sekianlah artikel Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/10/terdakwa-pengguna-narkoba-khawatir.html

Subscribe to receive free email updates: