Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan

Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan
link : Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan

Baca juga


Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Polres Pulau Ambon menetapkan WLB sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan bersama berupa pemarangan terhadap orang berinisial CK (56), sementara beberapa pelaku lainnya masih buron. "Salah satu pelaku berinisial WLB telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (28/4).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Polres Pulau Ambon menetapkan WLB sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan bersama berupa pemarangan terhadap orang berinisial CK (56), sementara beberapa pelaku lainnya masih buron.

"Salah satu pelaku berinisial WLB telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (28/4).

Polisi juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, sementara tersangka WLB telah ditahan di rutan Polres tetapi beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan bersama terhadap CK masih dalam pengejaran.

Menurut dia, perkara kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan terjadi pada Selasa, (9/4) pukul 02:30 WIT, di Air Putri Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Penanganan kasus kekerasan bersama ini bermula dari adanya laporan polisi nomor LP/297/IV/2019/Maluku/Res Ambon, 09 April 2019.

Awalnya pelapor berinisial KK mendapat informasi dari saudaranya bahwa korban CK telah berada di RSUD dr. M. Haulussy Ambon akibat diparangi oleh terlapor WLB dan kawan-kawannya ketika terjadi tawuran di Jalan dr. Siwabessy Air Putri RT 003/04 Kecamatan Nusaniwe.

Korban CK telah dirawat dengan luka robek pada bagian kepala, luka robek pada punggung kanan, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada telapak tangan kanan serta luka robek pada kaki kanan.

KK kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini polisi telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. (MP-4)


Demikianlah Artikel Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan

Sekianlah artikel Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penyidik Polres Ambon Tetapkan Satu Tersangka Pemarangan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2019/04/penyidik-polres-ambon-tetapkan-satu.html

Subscribe to receive free email updates: