BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016
link : BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

Baca juga


BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

Saumlaki, Malukupost.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kamis (17/11) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 kepada anggota DPRD dan pimpinan SKPD. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Saumlaki, melibatkan sejumlah pembicara dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. "Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Dessy Angwarmase dalam laporannya.
Saumlaki, Malukupost.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kamis (17/11) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 kepada anggota DPRD dan pimpinan SKPD.

Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Saumlaki, melibatkan sejumlah pembicara dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

"Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Dessy Angwarmase dalam laporannya.

Sementara Bupati MTB, Bitsael Salvester Temmar, dalam sambutannya mengatakan, fungsi pemerintahan daerah dapat terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik.

"Sehingga diharapkan daerah mampu menyajikan informasi mulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah," katanya.

Saumlaki, Malukupost.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Kamis (17/11) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017 kepada anggota DPRD dan pimpinan SKPD. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Saumlaki, melibatkan sejumlah pembicara dari Kementerian Dalam Negeri dan BPK Perwakilan Provinsi Maluku. "Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses perencanaan dan penganggaran sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang konsep dan teknis perencanaan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah," kata Ketua Panitia Pelaksana acara tersebut, Dessy Angwarmase dalam laporannya.
Menurut bupati, dilihat dari ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka perlu disiapkan aparatur pemerintah daerah yang cakap serta memahami sistem pengelolaan keuangan daerah.

"Saya berharap semua itu dapat diterapkan di unit kerja masing-masing, demi terciptanya keseragaman pengelolaan keuangan di MTB," katanya.

Bupati juga berharap agar secara khusus peserta dapat memahami proses penyiapan rumusan kebijakan pemerintah daerah melalui APBD secara terpadu serta kemampuan teknis yang memadai terhadap Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMDA) versi 2.79.

"Disadari sungguh bahwa kemampuan aparatur dalam mengelola perencanaan penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah masih sangat jauh dari sempurna. Karena itu, pembinaan yang berkesinambungan sangat diperlukan demi tertatanya pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (MP-5)


Demikianlah Artikel BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016

Sekianlah artikel BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPKAD MTB Sosialisasi Permendagri 31 Tahun 2016 dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/bpkad-mtb-sosialisasi-permendagri-31.html

Subscribe to receive free email updates: