Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar

Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar
link : Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar

Baca juga


Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar

Ambon, Malukupost.com - Tunggakan tagihan listrik pelanggan di area Ambon mencapai Rp48 Miliar pada tahun 2016, kata Manajer Niaga dan Pelayanan PLN Maluku dan Maluku Utara Helmy Bantam. "Tunggakan area Ambon pada awal tahun 2016 mencapai Rp65 Miliar, saat ini mengalami penurunan menjadi Rp48 Miliar, atau mengalami penurunan Rp17 Miliar dan kita targetkan akan mengalami penurunan hingga akhir Desember," katanya di Ambon, Kamis (17/11).
Ambon, Malukupost.com - Tunggakan tagihan listrik pelanggan di area Ambon mencapai Rp48 Miliar pada tahun 2016, kata Manajer Niaga dan Pelayanan PLN Maluku dan Maluku Utara Helmy Bantam.

"Tunggakan area Ambon pada awal tahun 2016 mencapai Rp65 Miliar, saat ini mengalami penurunan menjadi Rp48 Miliar, atau mengalami penurunan Rp17 Miliar dan kita targetkan akan mengalami penurunan hingga akhir Desember," katanya di Ambon, Kamis (17/11).

Menurut dia, tunggakan listrik pelanggan harus diselesaikan melalui penagihan oleh Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan cara yang persuasif sehingga dapat diselesaikan pelanggan pada waktu yang ditentukan.

Dua metode yang akan digunakan yakni untuk pelanggan dibawah tiga bulan akan dilakukan pemutusan aliran listrik, sedangkan untuk tagihan diatas tiga bulan akan dilakukan pencabutan meter oleh petugas hingga pelanggan menyelesaikan tunggakan listrik tersebut.

"Petugas kita akan melakukan penagihan tunggakan listrik karena kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan listrik, upaya penagihan dilakukan dengan dua metode sehingga pelanggan melakukan kewajiban pembayaran," katanya.

Helmy menyatakan petugas secara rutin melakukan penertiban pada pelanggan yang masih menunggak tagihan rekening listrik hingga akhir Desember dan ditargetkan jumlah tunggakan akan mengalami penurunan.

Petugas P2TL mendatangi rumah-rumah pelanggan dalam rangka melakukan pemutusan atau pembongkaran bagi pelanggan yang menunggak, serta penertiban terhadap penggunaan aliran listrik ilegal serta penggunaan liar tanpa terdaftar di PLN.

"Pelanggan yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi dimulai dari denda, tagihan susulan, hingga pemutusan aliran listrik. Selain itu tidak menutup kemungkinan bagi yang melakukan pencurian listrik akan dipidanakan," katanya.

Diakuinya, kegiatan P2TL merupakan upaya menertibkan pemakaian listrik juga bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pelanggan.

"Pencurian listrik dapat mengakibatkan hubungan arus pendek yang bisa menimbulkan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik," ujarnya.

Pihaknya kata Helmy juga tidak memberikan toleransi kepada Pelanggan untuk menunggak, karena listrik yang digunakan wajib dibayar oleh pelanggan.

Untuk pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan mengimbau pelanggan untuk senantiasa membayar rekening listrik tepat waktu dan melakukan pemutusan aliran listrik bila pelanggan menunggak. (MP-2)


Demikianlah Artikel Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar

Sekianlah artikel Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tunggakan Listrik Area Ambon Capai Rp48 Miliar dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/tunggakan-listrik-area-ambon-capai-rp48.html

Subscribe to receive free email updates: