DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola

DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola
link : DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola

Baca juga


DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola

Ambon, Malukupost.com - Gudang milik distributor Coca-Cola yang berada di kawasan Soya Kecil, Kecamatan Sirimau diduga telah mencemari lingkungan sekitar dengan limbah. Hal ini terungkap saat warga dan pihak sekolah yang berada di sekitar kawasan tersebut melapor kejadian hal tersebut ke Komisi III DPRD Kota Ambon. Komisi III DPRD Kota Ambon akhirnya memutuskan untuk melakukan on the spot ke lokasi tersebut, jumat (11/11) untuk melihat secara langsung permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Ambon, Malukupost.com - Gudang milik distributor Coca-Cola yang berada di kawasan Soya Kecil, Kecamatan Sirimau diduga telah mencemari lingkungan sekitar dengan limbah. Hal ini terungkap saat warga dan pihak sekolah yang berada di sekitar kawasan tersebut melapor kejadian hal tersebut ke Komisi III DPRD Kota Ambon.

Komisi III DPRD Kota Ambon akhirnya memutuskan untuk melakukan on the spot ke lokasi tersebut, jumat (11/11) untuk melihat secara langsung permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Berdasarkan pantauan, rombongan Komisi III DPRD Kota Ambon yang dipimpin langsung oleh Christianto Laturiuw selaku Ketua Komisi langsung melakukan rapat singkat dengan pihak distributor dan langsung meninjau lokasi gudang tersebut, alhasil yang didapat memang benar, aroma busuk akibat limbah sisa pasokan Coca-Cola yang rusak itu telah mencemari lingkungan.

Komisi tanpa basa-basi, langsung meninggalkan lokasi tersebut dan memutuskan untuk melakukan kunjungan ke sekolah dan pemukiman warga selaku korban dampak limbah pencemaran lingkungan tersebut.

"Kita baru injakan kaki kita di depan halaman parkir saja, itu aroma busuk sudah menyengat hidung kita terlebih pada saat kunjungan pada gudang tersebut," ujar Leonora Far Far ketika dikonfirmasi di Ambon, Senin (14/11).

Dijelaskan Far Far, akibat aroma busuk membuktikan adanya pencemaran baik akibat limbah maupun pencemaran udara. Saat konsultasi lewat pertemuan singkat dengan pihak sekolah juga membenarkan jika para siswa dan guru juga kena dampak.

"Otomatis dari kesehatan siswa dan guru maupun masyarakat sekitar itu terganggu, ini harus dibicarakan serius dengan pemerintah Kota Ambon," tandasnya.

Menurut Far-Far, masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh distributor Coca-Cola di Soya Kecil ini bukan hal yang baru, namun kejadian tersebut telah berlangsung lama sehingga langkah tegas harus diambil.

"Kita akan mengundang BLH, Disperindag dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal ini sehingga ada jalan keluar," katanya.

Far Far menambahkan, jika perlu, Komisi III akan merekomendasikan agar distributor tersebut harus membangun gudang baru berkapasitas banyak sehingga bisa mengangkut stok dalam jumlah yang banyak. (MP-8)


Demikianlah Artikel DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola

Sekianlah artikel DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Ambon Sikapi Pencemaran Lingkungan Oleh Distributor Coca-Cola dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/dprd-ambon-sikapi-pencemaran-lingkungan.html

Subscribe to receive free email updates: