Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017

Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017 - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Sulteng, Artikel Terbaru, Artikel Terkini Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017
link : Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017

Baca juga


Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017

Gubernur Sulteng Drs H. Longki Djanggola,M.Si

Palu, Jurnalsulteng.com - Sekertaris Fraksi Partai NasDem DPRD Sulteng, Ibrahim Hafid mengatakan bahwa proses lelang pekerjaan belum bisa dilakukan sebelum penggunaan anggaran disahkan bersama dewan.

Hal tersebut dikatakannya terkait dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola yang menyampaikan bahwa lelang proyek untuk tahun 2017 sudah dapat dilakukan, tanpa harus menunggu mengesahan anggaran.

"Ini dilakukan agar pencapaian realisasi anggaran dan kegiatan dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan," kata Longki Djanggola dalam rapat pimpinan tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (TEPRA) di aula Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (15/11/2016).

Ibrahim juga merasa heran, maksud dari lelang pekerjaan tanpa harus menunggu pengesahan anggaran, karena saat ini anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017 masih dalam tahapan pembahasan.

"Belum bisa dong, harus anggaran disahkan dulu, baru proses lelang dilaksanakan," katanya yang dilansir Antara.

Namun kata dia, kalau memang ada pernyataan seperti itu berdasarkan aturan dari pemerintah, secara pribadi dirinya belum melihat aturan tersebut.

Sehingga kemungkinan penggunaan anggarannya yang belum bisa dilakukan, tetapi prosesnya sudah dapat dilakukan. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaiman suatu pekerjaan dapat dilelang kalau anggarannya belum selesai.

"Jadi yang kemungkinan terjadi misalnya anggaran kegiatan tersebut Rp300 juta, ketika diputuskan di dewan tinggal 250 juta, itu bagaimana solusinya," ungkapnya.

Ibrahim berharap untuk lebih aman dalam penggunaan anggaran, pemerintah daerah dapat melakukan lelang pekerjaan setelah seluruh proses penganggaran disahkan pemerintah daerah bersama DPRD.

Sementara itu dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Untuk penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) Tahun 2017, berpedoman pada Permendagi Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2017.

Secara prinsip proses pengadaan dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, tetapi untuk percepatan maka pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD.

Untuk penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan.

Dalam hal proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai pengadaan barang dan Jasa yang diadakan, proses pemilihan penyedia dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak, setelah dilakukan revisi DIPA/DPA. Atau proses pemilihan penyedia barang dan jasa dibatalkan.

Sementara, juru bicara Pemprov Sulteng, Ridwan Mumu dalam rilisnya mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, supaya tidak menghambat penyerapan anggaran.

"Itu sudah menjadi kebijakan pusat, maksudnya proyek-proyek yang sudah diasumsikan akan dilaksanakan pemerintah, sudah dapat dilakukan proses lelangnya di awal, ketika anggarannya masih dalam pembahasan," ujar Ridwan
(***)

Source; Antara
Red; Sutrisno


Demikianlah Artikel Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017

Sekianlah artikel Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Fraksi NasDem Soroti Pernyataan Gubernur Terkait Lelang Proyek 2017 dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/fraksi-nasdem-soroti-pernyataan.html

Subscribe to receive free email updates: