HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti

HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti
link : HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti

Baca juga


HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti

Ambon, Malukupost.com - Badan Daerah Himpunan Ikatan Pengusahan Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, yang bekerjasama Kantor Pajak Pratama Ambon. menyelenggarakan sosialisasi tax amnesti, yang berlangsung di aula Kanwal Pajak Maluku, Kamis (17/11). Staf Ahli Penegakan hukum pajak, kementrian keuangan Awan Nurmawan dalam sambutannya, mengatakan untuk menyukseskan Tax Amnesti pajak diperlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat termasuk pengusaha untuk mensukseskan program pemerintah ini. “Pembangunan kita semakin hari semakin meningkat, bukan hanya besaran target pembangunan dalam APBN, namun pemerataan pembangunan dan keadilan diseluruh wilayah kita. Melihat tantangan ini pemerintah membuat satu program pengampunan pajak tertuang dalam undang-undang 11 tahun 2016,”ungkapnya.
Ambon, Malukupost.com - Badan Daerah Himpunan Ikatan Pengusahan Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, yang bekerjasama Kantor Pajak Pratama Ambon. menyelenggarakan sosialisasi tax amnesti,  yang berlangsung di aula Kanwal Pajak Maluku, Kamis (17/11).

Staf Ahli Penegakan hukum pajak, kementrian keuangan Awan Nurmawan dalam sambutannya, mengatakan untuk menyukseskan Tax Amnesti pajak diperlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat termasuk pengusaha untuk mensukseskan program pemerintah ini.

“Pembangunan kita semakin hari semakin meningkat, bukan hanya besaran target pembangunan dalam APBN, namun pemerataan pembangunan dan keadilan diseluruh wilayah kita. Melihat tantangan ini pemerintah membuat satu program pengampunan pajak tertuang dalam undang-undang 11 tahun 2016,”ungkapnya.

Menurut Nurmawan, keinginan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk membangun infrastruktur tentu membutuhkan dana yang besar. Untuk itu dibutuhkan gerakan agar bisa mendorong pembangunan itu sendiri.

“Artinya pembangunan dibutuhkan uang, dan kita sebagian besar saham masyarakat Indonesia ada di negara tetangga. Oleh sebab itu, undang-undang amnesti pajak mengatur semua orang untuk membayar pajak,”tandasnya.

Nurmawan mengakui, pengampunan pajak dilakukan dalam tiga periode hingga Maret 2017, dimana  tarif yang diperuntukkan untuk amnesti Tarif sangat rendah sekali, berkisar 2-3 persen, dari harta yang dimiliki.

Oleh sebab itu, dirinya memberikan apresiasi bagi HIPMI Maluku, karena telah membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan Tax Amnesti.

“Inilah yang kita maksud bahwa urusan pembangunan dan keuangan bukan hanya urusan direktorat pajak saja namun urusan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Maluku, Hamin Bin Tahir mengatakan, sosialisasi tax amnesti yang diselenggarakan HIMPI Maluku merupakan momentum yang baik untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat dan pengusaha untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Momentum ini merupakan kepedulian HIPMI bagi masyarakat, pengusaha dalam pengembangan bisnis dan usaha di daerah ini,”ucapnya.

Dirinya mengakui, pendapatan negara juga berasal dari penerimaan pajak, tanpa pajak kehidupan negara tidak akan berjalan dengan baik. Semakin banyak orang yang membayar pajak, maka semakin banyak fasilitas infrastruktur yang di bangun.

“Kita ketahui pembangunan nasional untuk mensejahterakan masyarakat membutuhkan dana yang besar bersumber dari pajak. Untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak dalam memaksimalkan hal ini, baik itu harta yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,”pungkasnya.

Dijelaskan, sesuai undang-undang 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, sejatinya merupakan terobosan dan kebijakan untuk mendorong pengalihan harta diluar negeri kedalam negeri, baik harta di dalam maupun luar negeri dalam bentuk pengampunan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak diwajibkan untuk membayar tebusan wajib pajak, yang hasilnya akan diarahkan untuk pembangunan nasional.

“Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada HIPMI Maluku yang telah menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahkan pengusaha muda yang ada di 11 kabupaten/kota untuk membayar wajib pajak,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD HIPMI Maluku, Boy Sangadji dalam sambutannya, mengatakan kesadaran pengusaha muda di Maluku untuk membayar pajak sudah sangat baik, terbukti teman-teman pengusaha di kota Ambon sendiri sudah mencapai 117 persen.

“Saya berharap adanya apresiasi dari pusat kepada teman-teman kita di Maluku,”ujarnya.

Sangadji juga meminta kepada Kanwil Pajak Maluku agar dapat membantu teman-teman pengusaha yang ada di kabupaten/kota untuk merealisasikan keinginan untuk membayar pajak. Mengingat untuk membayar pajak di kota Ambon, membutuhkan perjalanan yang cukup lama dan biaya yang cukup besar.

“Kiranya Kanwil Pajak Maluku dapat turun langsung ke Kabupaten/Kota untuk mempermudah teman-teman pengusaha kita yang ada di daerah,”tuturnya. (MP-7)


Demikianlah Artikel HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti

Sekianlah artikel HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HIPMI Maluku Gelar Sosialisasi Tax Amnesti dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/hipmi-maluku-gelar-sosialisasi-tax.html

Subscribe to receive free email updates: