KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD

KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD
link : KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD

Baca juga


KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon. "Setelah kami menerima surat dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengusung anggota DPRD Husein Toisuta yang meninggal dunia pada Juni 2016, untuk proses PAW anggota DPRD Kota Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama di Ambon, Rabu (16/11).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

"Setelah kami menerima surat dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengusung anggota DPRD Husein Toisuta yang meninggal dunia pada Juni 2016, untuk proses PAW anggota DPRD Kota Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama di Ambon, Rabu (16/11).

Menurut dia, setelah dilakukan verifikasi dan penyiapan berkas perolehan suara terbanyak kedua, selanjutnya menyerahkan lampiran berkas ke DPRD.

Verifikasi telah dilakukan dan ditetapkan berdasarkan nomor urut dua yakni Margareth Siahay yang akan menggantikan Husein Toisuta yang meninggal dunia.

"Nama tersebut telah memenuhi administrasi perolehan suara terbanyak kedua dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pleno penetapan PAW dan penyerahan surat ke DPRD untuk ditindaklanjuti dengan pelantikan PAW terpilih," katanya.

Marthinus menjelaskan proses PAW telah dilakukan KPU dan akan ditentukan melalui paripurna DPRD, karena berkas PAW baru masuk dari pimpinan partai.

"Anggota DPRD yang akan diganti merupakan suaranya terbesar kedua pada saat pemilihan legislatif tahun 2014 dari KPU Kota Ambon," katanya.

Dia mengakui setelah seluruh proses telah berjalan maka pemberhentiannya ke Gubernur Maluku dengan cara menyurati Wali Kota Ambon untuk diproses.

Jadi, katanya, kalau surat-suratnya sudah lengkap maka pelaksanaan PAW dapat dilakukan.

Sekretaris DPRD Kota Ambon Elkyopas Silooy menyatakan pihaknya telah menerima surat KPU Kota Ambon terkait hasil verifikasi PAW satu anggota DPRD setempat yang hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

DPRD secepatnya akan menyampaikan PAW anggota DPRD ke Gubernur Maluku untuk mendapat persetujuan melalui Wali Kota Ambon, dan diharapkan proses pelantikan dapat dilakukan secepatnya. (MP-2)


Demikianlah Artikel KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD

Sekianlah artikel KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/kpu-ambon-proses-paw-anggota-dprd.html

Subscribe to receive free email updates: