Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan

Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan
link : Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan

Baca juga


Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan

Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan untuk memperluas layanan jasa keuangan di daerah, perlu penyelenggaraan usaha pergadaian swasta. "Penyelenggaraan usaha pergadaian swasta memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah," kata Bambang, di Ambon, Rabu (16/11).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengatakan untuk memperluas layanan jasa keuangan di daerah, perlu penyelenggaraan usaha pergadaian swasta.

"Penyelenggaraan usaha pergadaian swasta memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah," kata Bambang, di Ambon, Rabu (16/11).

Menurut dia, landasan hukum OJK dalam mengawasi usaha pergadaian swasta, sudah ada yakni melalui Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016. Karena itu, ada peluang di daerah untuk membuka usaha pergadaian, dengan mendapat ijin dari OJK setempat, selain Perum Pegadaian milik pemerintah.

"Kita membuat peraturan pergadaian swasta, karena banyak usaha gadai di tanah air tidak mempunyai ijin dari otoritas yang akan melakukan pengawasan, sehingga perlu diantisipasi, agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.

Ia mengatakan untuk melakukan kegiatan usaha pergadaian yang legal, perlu mendapat ijin dari kantor OJK di daerah, sehingga kalau ada sektor-sektor swasta yang ingin membuka akan difasilitasi.

"Peraturan tentang usaha pergadaian, tujuannya untuk melindungi masyarakat supaya tidak ada yang dirugikan. Karena usaha itu sangat strategis sehingga perlu ada pihak yang melakukan pengawasan, pembinaan dan penyelesaian masalah," katanya.

Menurut Bambang, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tentang usaha pergadaian swasta, baik menyangkut produk, pengawasan, pembinaan dan penyelesaian masalah.

Karena itu, pihaknya sedang menunggu instruksi dari pusat supaya segera diinformasikan kepada masyarakat terkait dengan produk peraturan baru mengenai usaha pegadaian swasta ini.

"Saya kira ini satu peluang bisnis yang sangat baik, sehingga akan semakin banyak sumber pendanaan yang bisa diakses oleh masyarakat, karena selain ke bank, finance, pegadaian, juga bisa ke gadai swasta ini," ujar Bambang. (MP-6)


Demikianlah Artikel Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan

Sekianlah artikel Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pergadaian Swasta Perluas Layanan Jasa Keuangan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/pergadaian-swasta-perluas-layanan-jasa.html

Subscribe to receive free email updates: