TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan

TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan
link : TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan

Baca juga


TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan

Ambon, Malukupost.com - Tim Penasihat Hukum (TPH) mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku(BM)- Maluku Utara(Malut), Idris Rolobessy, meminta majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku. "PT. BM-Malut adalah badan usaha milik daerah dan persoalan yang terjadi sebenarnya masuk wilayah hukum privat," kata PH terdakwa, Munir Kairoti saat membacakan nota pembelaan (Eksepsi) atas dakwaan jakwa di pengadilan Tipikor, di Ambon, Selasa (15/11).
Ambon, Malukupost.com - Tim Penasihat Hukum (TPH) mantan Direktur Utama PT. Bank Maluku (BM)- Maluku Utara (Malut), Idris Rolobessy, meminta majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku.

"PT. BM-Malut adalah badan usaha milik daerah dan persoalan yang terjadi sebenarnya masuk wilayah hukum privat," kata PH terdakwa, Munir Kairoti saat membacakan nota pembelaan (Eksepsi) atas dakwaan jakwa di pengadilan Tipikor, di Ambon, Selasa (15/11).

Selain itu, yang berhak melakukan penanganan masalah PT. BM -Malut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian penetapan status tersangka Idris oleh jaksa dilakukan sebelum adanya penghitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berkompeten.

"Kami juga menilai dakwaan JPU eror in persona atau kabur sehingga meminta majelis hakim dapat membebaskan Idris dari segala tuntutan JPU," kata Munir.

Idris Rolobessy adalah mantan Direktur Utama PT. BM-Malut yang didakwa JPU dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat, (18/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan tim JPU Kejati Maluku dikoordinir Rolly Manampiring atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. (MP-3)


Demikianlah Artikel TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan

Sekianlah artikel TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TPH Minta Majelis Bebaskan Rolobessy Dari Tuntutan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/tph-minta-majelis-bebaskan-rolobessy.html

Subscribe to receive free email updates: