Judul : Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Fahsar Harus Kerja Keras Untuk Menang
link : Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Fahsar Harus Kerja Keras Untuk Menang
Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Fahsar Harus Kerja Keras Untuk Menang
BONEPOS, BONE - Hingga hari ini, belum ada bakal calon Bupati yang disebut-sebut bakal maju untuk bertarung dengan Bupati Bone incumbent Andi Fahsar M Padjalangi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang. Jika hal ini terjadi maka dipastikan Andi Fahsar akan melawan kotak kosong.
Meski demikian hal ini tak menjadikan Fahsar dan pasangannya nanti langsung menang, karena untuk terpilih kembali pasangan calon Bupati ini akan bertarung dengan kotak kosong dan harus bekerja keras untuk meraih 50 persen suara.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Sejauh ini baru satu yang jelas akan maju. Jika demikian maka yang akan dilawan adalah kotak kosong. Tapi syaratnya juga berat karena harus meraih 50 persen suara untuk menang," kata Ketua KPU Bone Aksi Hamzah dalam acara gathering media di Kantor KPU Bone, Rabu 21 Desember 2016.
Namun jika perolehan suara yang didapat pasangan tersebut nantinya di bawah 50 persen, maka pasangan itu akan kalah. Dengan kondisi ini jika kotak kosong yang dinyatakan menang, maka akan dilakukan pilkada ulang.
Selain itu, kata Aksi Pilkada Bone tahun 2018 masih terkesan dingin, padahal berdasarkan data yang ada setidaknya ada 7 (tujuh) calon yang bisa maju bertarung di Pilkada Bone, 5 dari usungan partai dan dua dari Independen.
"Tujuh calon bisa maju di pilkada Bone, 5 dari Parpol berdasarkan jumlah kursi saat ini dan 2 dari Independen, namun saya melihat masih dingin untuk Pilkada Bone ini," ujar Aksi
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Meski demikian hal ini tak menjadikan Fahsar dan pasangannya nanti langsung menang, karena untuk terpilih kembali pasangan calon Bupati ini akan bertarung dengan kotak kosong dan harus bekerja keras untuk meraih 50 persen suara.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
"Sejauh ini baru satu yang jelas akan maju. Jika demikian maka yang akan dilawan adalah kotak kosong. Tapi syaratnya juga berat karena harus meraih 50 persen suara untuk menang," kata Ketua KPU Bone Aksi Hamzah dalam acara gathering media di Kantor KPU Bone, Rabu 21 Desember 2016.
Namun jika perolehan suara yang didapat pasangan tersebut nantinya di bawah 50 persen, maka pasangan itu akan kalah. Dengan kondisi ini jika kotak kosong yang dinyatakan menang, maka akan dilakukan pilkada ulang.
Selain itu, kata Aksi Pilkada Bone tahun 2018 masih terkesan dingin, padahal berdasarkan data yang ada setidaknya ada 7 (tujuh) calon yang bisa maju bertarung di Pilkada Bone, 5 dari usungan partai dan dua dari Independen.
"Tujuh calon bisa maju di pilkada Bone, 5 dari Parpol berdasarkan jumlah kursi saat ini dan 2 dari Independen, namun saya melihat masih dingin untuk Pilkada Bone ini," ujar Aksi
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
Demikianlah Artikel Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Fahsar Harus Kerja Keras Untuk Menang
Sekianlah artikel Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Fahsar Harus Kerja Keras Untuk Menang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jika Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Fahsar Harus Kerja Keras Untuk Menang dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/jika-lawan-kotak-kosong-di-pilkada.html