Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi
link : Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga


Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Maluku BG alias Benny sebagai tersangka korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai.
Ambon, Malukupost.com : Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Maluku BG alias Benny sebagai tersangka korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai.

"BG resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah jaksa melakukan ekspose perkara dan ditemukan sejumlah bukti pelanggaran hukum yang menguatkan," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Malteng di Wahai Adjid Latuconsina di Ambon, Selasa (6/11).

Dengan begitu, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Wahai tahun 2015 senilai Rp800 juta.

Dua tersangka lain yakni JR alias John selaku pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) serta Direktur PT Sil Indonesia BWS alias Wibowo.

Selain menjadi PPTK dalam proyek studi kelaikan Bandara Arara, JR selama ini menjabat Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Maluku.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 juncto pasal 11 dan pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk pasal 2 dan pasal 3 menyangkut korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, sedangkan pasal 11 dan 12 huruf B menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban," ujarnya.

Kalau untuk direktur PT Sil Indonesia sangkaannya adalah pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf B tentang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Abdi Sipil Negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku sedang mengaudit investigasi guna menghitung besaran nilai kerugian keuangan negara atau daerah secara keseluruhan.


"Tetapi secara informal penyidik sudah mengetahui dugaan nilai kerugiannya, cuma laporannya nanti menyusul dan telah berkoordinasi dengan BPKP terus dilakukan sambil menunggu hasil audit," ujarnya.


Demikianlah Artikel Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi

Sekianlah artikel Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kadishub Maluku Jadi Tersangka Korupsi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/kadishub-maluku-jadi-tersangka-korupsi.html

Subscribe to receive free email updates: