Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku

Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku
link : Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku

Baca juga


Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku

Ambon, Malukupost.com - Semua guru yang mengajar di SMA/SMK yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terhitung 1 Januari 2017 menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. "Semua SMA/SMK dialihkan menjadi tanggung jawab Pemprov Maluku, baik terkait gaji, kenaikan pangkat hingga mutasi para guru," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon,Benny Kainama di Ambon, Selasa (6/12). Selain itu, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas selaku tata usaha maupun pengawas di masing - masing sekolah.
Ambon, Malukupost.com - Semua guru yang mengajar di SMA/SMK yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terhitung 1 Januari 2017 menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Semua SMA/SMK dialihkan menjadi tanggung jawab Pemprov Maluku, baik terkait gaji, kenaikan pangkat hingga mutasi para guru," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon,Benny Kainama di Ambon, Selasa (6/12).

Selain itu, pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas selaku tata usaha maupun pengawas di masing - masing sekolah.

Begitu pula, tenaga honorer mengajar di SMA/SMK yang masuk dalam daftar 534 tenaga honorer K2 yang sementara diusahakan Pemkot Ambon diangkat menjadi pegawai tetap.

Di kota Ambon terdapat 33 unit sekolah tingkat SMA dan 17 SMK.

Dengan demikian semua siswa yang selama ini duduk dibangku SMA/SMK baik negeri maupun swasta diatur oleh Pemprov Maluku.

Sedangkan, Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Papilaya, mengatakan, sudah dilakukan penandatanganan penyerahan dari pemerintah kabupaten/ kota ke Pemprov Maluku pada 6 Desember2016.

"Jadi guru-guru yang diserahkan Pemkot Ambon untuk menjadi kewenangan Pemprov Maluku lebih dari 1.400 orang," ujarnya.

Frans mengemukakan,pengalihan tersebut tidak mempengaruhi keuangan Pemkot Ambon, sebab penyerahan yang dilakukan itu hanya terkait tenaga guru dan pegawai sipil, termasuk pengawas tidak disertai dengan anggaran.

"Dampaknya adalah Pemprov Maluku sebab harus menganggarkan pembiayaan para guru yang diserahkan Pemkot Ambon, termasuk aset," ujarnya. (MP-3)


Demikianlah Artikel Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku

Sekianlah artikel Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Guru SMA/SMK Jadi Kewenangan Provinsi Maluku dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/guru-smasmk-jadi-kewenangan-provinsi.html

Subscribe to receive free email updates: