Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor

Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor
link : Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor

Baca juga


Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor

Kejaksaan Tinggi Maluku akan mengevaluasi belasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama tahun 2016 untuk diselesaikan agar tidak ada sisa perkara yang menggantung.
Ambon, Malukupost.com : Kejaksaan Tinggi Maluku akan mengevaluasi belasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama tahun 2016 untuk diselesaikan agar tidak ada sisa perkara yang menggantung.

"Kita evaluasi secara menyeluruh tanggal 30 Desember 2016 semua tunggakan perkara yang terjadi selama ini, dan ada 18 perkara yang menjadi konsentrasi kita agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang pernah ditangani," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin (12/12).

Belasan perkara tersebut di antaranya penyelidikan dugaan gratifikasi miliaran rupiah oleh PT. Buana Pratama Sejahtera kepada pemprov melalui Dinas ESDM Maluku untuk pengangkatan sedimen mengandung mercuri akibat penambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kemudian kasus dugaan korupsi lelang/tender proyek normalisasi Sungai Anahony dan sekitarnya di Dinas Pekerjaan Umum Maluku tahun anggaran 2015 dan dimenangkan PT. Cita Cipta Pratama (CCP) namun belum ada realisasi pekerjaan di lapangan.

Dua kasus itu sementara dalam tahap penyelidikan tim jaksa dan sejumlah pihak telah dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kadis ESDM Martha Nanlohy dan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu.

Menurut kajati, kasus dugaan korupsi lainnya adalah skandal repo saham PT. Bank Maluku-Maluku Utara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp263 miliar.

"Untuk perkara yang melibatkan mantan Bupati Seram Bagian Timur, penyidikannya dilakukan Polri dan setelah apa yang menjadi kendala nanti dipelajari, yang pasti saya sudah melihat ada beberapa informasi yang ternyata bisa diteliti kembali," katanya.

Karena mantan bupati ini juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara, jadi ada informasi yang didapat ketika masih tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi sulit.

"Kita lihat apakah ini masih ada manfaatnya, karena kejadiannya tahun 2006 berupa peminjaman dan sudah dilunasi tahun 2009, kemudian dilakukan penyidikan tahun 2014, sehingga saya belum bisa berkomentar banyak dan akan dilihat berkasnya setelah yang bersangkutan diserahkan kepada jaksa baru disikapi," tandasnya.


Demikianlah Artikel Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor

Sekianlah artikel Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejati Maluku Evaluasi Belasan Perkara Dugaan Tipikor dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/kejati-maluku-evaluasi-belasan-perkara.html

Subscribe to receive free email updates: