Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa

Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa
link : Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa

Baca juga


Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa

Ambon, Malukupost.com - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku (Promal)tidak bisa memastikan status kepemilikan lahan yang disengketakan warga Negeri Tulehu dan keluarga Pattirane serta keluarga Sitanala dari Negeri Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. "Sekarang keluarga Sitanala Markus tidak masuk dalam lokasi Plan B pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB), tetapi dari sisi hukum kami tidak bisa memastikannya," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar di Ambon, Selasa (21/2).
Ambon, Malukupost.com - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku (Promal)tidak bisa memastikan status kepemilikan lahan yang disengketakan warga Negeri Tulehu dan keluarga Pattirane serta keluarga Sitanala dari Negeri Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

"Sekarang keluarga Sitanala Markus tidak masuk dalam lokasi Plan B pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB), tetapi dari sisi hukum kami tidak bisa memastikannya," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar di Ambon, Selasa (21/2).

Dari sisi pandangan hukum, ketika masalah ini menjadi persoalan berarti harus diselesaikan secara hukum, tetapi persoalannya bahwa uang ganti rugi tanah ini sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon hanya ada dua opsi.

Menurut dia, opsi yang pertama adalah kesepakatan damai antara para pihak, sedangkan opsi kedua berupa proses hukum secara keperdataan di pengadilan sampai ada putusan hukum tetap dan mengikat.

Kalau bicara kesepakatan maka apa yang disampaikan kedua pihak masing-masing punya data tersendiri dan sampai tahap ini masih saling mempersoalkan kebenaran datanya.

"Dalam pertemuan antara PLN dengan 17 warga Tulehui dan keluarga Pattirane dari Suli yang dimediasi Komisi A DPRD Maluku, kita di sini tidak dalam kapasitas untuk menyatakan bahwa data Si-A atau B yang benar," tandasnya.

Komisi memfasilitasi kedua pihak dengan sasaran utamanya agar keluarga yang ada di Tulehu dan Suli (Patirane) sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan atau tidak.

"Penjelasan yang disampaikan dalam kaitan dengan hak, boleh sepakat tapi bagaimana dengan status hak, kalau ada kesepakatan maka hak ini bisa diatur," kata Hein.

"Artinya ada kesepakatan terhadap hak itu kemudian seperti apa, tetapi ketika proses ini ada di pengadilan, uang sudah dititipkan secara konsinyasi dan dari perkembangannya, harus ada kepastian apakah ada kesepakatan atau tidak," katanya.

Tetapi yang jelas para pihak dari dua negeri bertetangga ini bersepakat untuk tidak menghalangi pekerjaan proyek oleh PLN yang berjalan karena hak warga sebagai pemilik tidak pernah berkurang dan terjamin secara hukum. (MP-6)


Demikianlah Artikel Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa

Sekianlah artikel Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Biro Hukum Setda Promal Tidak Pastikan Kepemilikan Lahan Sengketa dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/biro-hukum-setda-promal-tidak-pastikan.html

Subscribe to receive free email updates: