Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT

Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT
link : Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT

Baca juga


Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT

Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti. "Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan," kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin (20/2).
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus dugaan korupsi mantan Bupati Seram Bagian Timur, Abdullah Vanath karena tidak cukup bukti.

"Pertimbangan Kejagung sudah turun sejak Kamis, (16/2) dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kejari Ambon dan prinsipnya Kejagung menyetujui atau sependapat dengan usulan jaksa penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap persidangan," kata Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka di Ambon, Senin (20/2).

SKP2 merupakan penghentian penuntutan dan harus melihat apa manfaat serta pertimbangannya dan unsur-unsur kepastian hukum.

Mantan Bupati Seram Bagian Timur ini dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Maluku sejak beberapa tahun lalu dalam kasus dugaan korupsi dana APBD serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas perkaranya sempat bolak-balik antara penyidik Reskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Kajati, kalau kerugian keuangan negaranya sudah jelas dikembalikan dan sudah bisa selesai jadi untuk apa lagi proses perkara ini dilakukan sebab tidak terdapat cukup bukti sehingga jaksa tidak bisa melanjutkan perkaranya ke persidangan.

"Kerugian negara sudah dikembalikan termasuk bunganya dan kita harus lihat perkaranya tahun 2006, kemudian dilunasi tahun 2009 dan ternyata perkara pokok pinjamannya sudah selesai lalu dikembangkan lagi bunga pinjaman dan tahun 2014 baru kasus ini diangkat," jelas Kajati.

Proses penegakan hukum tidak semata-mata hanya sekadar melihat terjadi kerugian keuangan negara atau ada perbuatan melawan hukum saja, tetapi harus dilihat juga azas kepastian hukum, azas pemanfaatan hukum, serta yang pasti adalah azas keadilan.

"Kewenangan JPU sesuai pasal 139 untuk mempertimbangkan dapat atau tidaknya kita mengambil sikap demikian dan pimpinan kejaksaan menyetujui usulan JPU," katanya. (MP-3)


Demikianlah Artikel Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT

Sekianlah artikel Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Mantan Bupati SBT dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/kejagung-terbitkan-skp2-kasus-mantan.html

Subscribe to receive free email updates: