Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku

Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku
link : Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku

Baca juga


Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku

Ambon, Malukupost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan Samuel Maringka mengatakan akan mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty. "Dalam sepekan ke depan sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi anggaran kapal patroli tersebut, dan nantinya Kajati yang baru bersama Aspidsus berkoordinasi untuk masalah tersebut," kata Kajati di Ambon, Rabu (22/2).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jan Samuel Maringka mengatakan akan mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty.

"Dalam sepekan ke depan sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi anggaran kapal patroli tersebut, dan nantinya Kajati yang baru bersama Aspidsus berkoordinasi untuk masalah tersebut," kata Kajati di Ambon, Rabu (22/2).

Irwan Patty dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak awal Juni 2016 lalu namun Kepala Kejaksaan Negeri Piru hingga saat ini belum melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Menurut Kajati, dirinya akan dilantik oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sedangkan posisi kajati Maluku yang baru ditempati Manumpak Pane yang selama ini menjabat wakajati.

Selain divonis enam tahun penjara, MA juga menghukum Irwan Patty membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Irwan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Artinya dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan tipikor Ambon yang diketuai Halija Wally pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu menghukum Irwan selama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Putusan ini juga lebih berat empat bulan dari dakwaan tim JPU Asmin Hamja dan Karel Benito yang meminta majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.

Kemudian Irwan melakaukan upaya kasasi ke MA setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.

Irwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi keuangan negara dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 senilai Rp5,5 dan kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,232 miliar. (MP-6)


Demikianlah Artikel Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku

Sekianlah artikel Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kadishub SBB Akan Dieksekusi Kejati Maluku dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/mantan-kadishub-sbb-akan-dieksekusi.html

Subscribe to receive free email updates: