Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN

Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN
link : Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN

Baca juga


Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN

Ambon, Malukupost.com - Pakar Hukum Tata Negara, Saidi Isra mengatakan negara harus berkontribusi pada partai politik dengan memberikan dana perbendaharaan sebesar 60 hingga 70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Hingga hari ini dan kedepan hanya orang-orang yang memiliki uang saja yang akan memimpin partai politik, karena itu kita berpikiran 60 - 70 persen dana partai harus ditanggung oleh negara," katanya dalam Seminar Kedaulatan Hukum, Politik, dan Ekonomi, di Ambon, Sabtu (25/2).
Ambon, Malukupost.com - Pakar Hukum Tata Negara, Saidi Isra mengatakan negara harus berkontribusi pada partai politik dengan memberikan dana perbendaharaan sebesar 60 hingga 70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Hingga hari ini dan kedepan hanya orang-orang yang memiliki uang saja yang akan memimpin partai politik, karena itu kita berpikiran 60 - 70 persen dana partai harus ditanggung oleh negara," katanya dalam Seminar Kedaulatan Hukum, Politik, dan Ekonomi, di Ambon, Sabtu (25/2).

Seminar "Kedaulatan Politik, Hukum, dan Ekonomi" merupakan bagian dari kegiatan Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Ambon pada 24 - 26 Februari 2017.

Menurut Saidi, jika partai politik masih didominasi oleh orang-orang yang berduit, maka partai akan dijadikan kereta untuk kepentingan pribadi, sedangkan legislator menjadi otoritas pertama dalam pembentukan hukum di Indonesia.

Karena itu, apabila negara bisa berkontribusi dengan anggaran, kemungkinan situasinya bisa berubah. Sebab semakin besar dana yang diberikan oleh negara, maka akan semakin besar juga tuntutan rakyat agar partai politik bertanggung jawab terhadap hal itu.

"Problemnya pembentuk hukum dikendalikan sebagian besar oleh partai politik. Selama pengelolaan partai masih seperti ini, maka Indonesia tidak akan berubah," ujarnya.

Guru besar Universitas Andalas Padang itu mengatakan perlu adanya konsep pembaharuan dalam partai politik, karena partai telah diberi kuasa yang jauh lebih besar. Hal itu terlihat jelas jika membandingkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah diubah.

Saidi menilai, sebagian masalah bangsa bisa diatasi apabila partai politik bisa disusun dengan baik, karena belum tentu partai politik dikelola oleh orang-orang yang berniat baik sesuai keinginan partainya.

"Di UUD 45 setelah diubah banyak sekali unsur kata-kata politik, padahal sebelumnya tidak. Masuk di DPR, DPD, DPRD semuanya partai politik," tandasnya.

Ia berharap Muhammadiyah melalui organisasi-organisasi otonomnya dapat memunculkan kader-kader baru yang berkompeten, bisa membantu mewujudkan kedaulatan dan keadilan sosial.

"Muhammadiyah memiliki kontrol juga pada kadernya yang diberi kepercayaan jabatan di level nasional, kalau ini berjalan dengan baik, maka bisa menjadi alternatif untuk memperbaiki kondisi negeri ini," tegas Saidi. (MP-5)


Demikianlah Artikel Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN

Sekianlah artikel Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Negara Harus Kontribusi Ke Parpol Dari APBN dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/negara-harus-kontribusi-ke-parpol-dari.html

Subscribe to receive free email updates: