PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun

PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun
link : PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun

Baca juga


PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek sosialisasi Kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun anggaran 2013 Ledrik Sinanu dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. "Menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (24/2).
Ambon, Malukupost.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek sosialisasi Kurikulum 2013 Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tahun anggaran 2013 Ledrik Sinanu dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor R.A Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (24/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim mempertimbangkan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa dengan mantan Kadis Dikpora SBB, Bonjamina Louise Puttileihalat, Kabag Pendidikan Dasar, Fransiayne Puttileihalat, bendahara pengeluaran Edwin Pattiasina, Maria Manuhuttu, dan Abraham Tuhenay yang juga menjadi PPTK dalam proyek tersebut.

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ekhar Hayer, Haris Iman Sari, dan Irkham Ohoiulun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Atas keputusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 senilai Rp6 miliar kepada para guru.

Terdapat sejumlah item dalam proyek tersebut, dimana Ledrik Sinanu yang diangkat sebagai PPTK menangani dua item pekerjaan diantaranya program pembinaan kerja musyawarah guru mata pelajaran senilai Rp1,921 miliar, serta program training of trainer dan pengawas untuk kurikulum senilai Rp1,281 miliar.

Hal yang ditangani PPTK untuk dua item lain seperti kegiatan bimtek kurikulum dan sosialisasi kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar ditangani Abraham Tuhenay, namun yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.

Namun kasus ini terungkap dari temuan BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 miliar. (MP-6)


Demikianlah Artikel PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun

Sekianlah artikel PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPTK Proyek Sosialisasi K13 Divonis 1,5 Tahun dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/pptk-proyek-sosialisasi-k13-divonis-15.html

Subscribe to receive free email updates: