Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi

Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi
link : Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi

Baca juga


Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi




BONEPOS, MAKASSAR - Lantaran diduga kuat sebagai Otak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) suami istri asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus Polisi, Rabu 22 Februari 2017.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat menerima informasi dari Polrestabes bahwa di kabupaten Gowa otak pelaku kasus curas berdomisili di Gowa, sehingga Unit Remob Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut

"Pelaku merupakan suami istri yakni Hajuddin Dg paewa dan istrinya Retno ini diduga otak pelaku curat di Gowa, yang bersangkutan memang sudah berulangkali melakukan tindakan curat di wilayah itu. Adapun otak pelaku membagi tugas pada rekan-rekannya diantaranya Arwin Dg kulle, swadaya, dan Bahtiar,panciro,"ungkap Dicky kepada Bonepos.com, Rabu malam.

Disebutkan kata Dicky, tugas masig-masing pelaku itu diantaranya melakukan survey lokasi kemudian ada yang membuntuti korban, sementara pelaku lainnya yang mengeksekusi.

Selanjutnya, Dalam pembagian hasil kejahatan tersebut dibagi secara merata. Selain itu modus yang dilakukan para tersangka dengan membuka sadel kendaraan korban.

"Saat dilakukan interogasi para tersangka itu mengakui telah melakukan kasus 363 di BLPP. Kemudian unit resmob memperkuat pengakuan tersebut dengan memanggil saksi korban Jumriani yang mengaku kehilangan uang didalam sadel kendaraan sebesar Rp. 15 juta saat korban memarkir kendaraannya di kompleks BLPP,"jelasnya.

Masih kata Dicky, untuk mengungkap lokasi kejadian secara keseluruhan pihaknya akan tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.

"Saat ini pelaku mengakui ada 7 TKP di wilayah Polres Gowa dan diduga masih banyak TKP lainnya. Adapun ancaman hukumannya terhadap pelaku yakni 7 tahun penjara,"tegas Dicky Sondani.


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi

Sekianlah artikel Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Otak Pelaku Curas Suami Istri, Dicokok Polisi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/otak-pelaku-curas-suami-istri-dicokok.html

Subscribe to receive free email updates: