Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun

Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun
link : Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun

Baca juga


Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun dan empat bulan penjara terhadap Yunus, terdakwa pemerkosa seorang siswa SMA yang masih di bawah umur. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6,4 tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (21/2).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun dan empat bulan penjara terhadap Yunus, terdakwa pemerkosa seorang siswa SMA yang masih di bawah umur.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6,4 tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (21/2).

Terdakwa yang berusia 19 tahun ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak.

Yang memberatkan Yunus divonis 6,4 tahun penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan saat ini dalam keadaan hamil, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa juga bersedia untuk menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawabnya tetapi tidak mendapatkan restu ibu kandung korban.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang meminta terdakwa divonis 6,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta tetapi subsidernya enam bulan kurungan.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

Sejak awal Februari 2017, majelis hakim PN Ambon telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa pelaku cabul dan pemerkosaan terhadap anak kandung masing-masing selama 10 dan 12 tahun penjara. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun

Sekianlah artikel Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis 6,4 Tahun dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/pemerkosa-anak-bawah-umur-divonis-64.html

Subscribe to receive free email updates: