Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya

Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya
link : Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya

Baca juga


Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya




BONEPOS, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu, 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Itu setelah orang nomor satu di Republik Indonesia ini menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 pada 10 Februari 2017.

Kepres tersebut, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017, Dikutip setkab.go.id.

Diketahui bahwa, pilkada serentak itu akan digelar di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pasal 84 ayat (3), Menurut Keppres ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
Sumber : Setkab.go.id
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016


Demikianlah Artikel Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya

Sekianlah artikel Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Presiden Jokowi Tetapkan 15 Februari Hari libur Nasional, Ini Alasannya dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/presiden-jokowi-tetapkan-15-februari.html

Subscribe to receive free email updates: