DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab

DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab
link : DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab

Baca juga


DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab

Karyawan Kecelakaan Kerja Minta Ganti Rugi Rp70 Juta

Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon meminta pihak perusahaan CV. Mitra Mas untuk bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa salah satu karyawannya yang mengakibatkan salah satu anggota tubuh karyawan di amputasi oleh pihak rumah sakit karena patah tulang yang sulit disembuhkan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting dalam menyikapi persoalan tersebut yang menimpa salah satu karyawan dari CV. Mitra Mas, karena peristiwa yang dialami oleh karyawan itu merupakan peristiwa yang sama sekali tidak diinginkan oleh semua orang, sehingga harus ada pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi itu.
Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon meminta pihak perusahaan CV. Mitra Mas untuk bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa salah satu karyawannya yang mengakibatkan salah satu anggota tubuh karyawan di amputasi oleh pihak rumah sakit karena patah tulang yang sulit disembuhkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting dalam menyikapi persoalan tersebut yang menimpa salah satu karyawan dari CV. Mitra Mas, karena peristiwa yang dialami oleh karyawan itu merupakan peristiwa yang sama sekali tidak diinginkan oleh semua orang, sehingga harus ada pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi itu.

"Oleh karenanya, kita minta agar dari kedua belah pihak untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sesuai keinginan dari keluarga korban. Kemudian, kami selaku lembaga atau institusi, bahwa sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan bahwa jika ada yang dikorbankan, maka kita akan mendorong pihak Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikannya secara prosedur berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkapnya usai memimpin rapat dengan pihak Disnaker, Keluarga Korban dan pihak perusahaan CV. Mitra Mas di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (18/4).

Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon meminta pihak perusahaan CV. Mitra Mas untuk bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa salah satu karyawannya yang mengakibatkan salah satu anggota tubuh karyawan di amputasi oleh pihak rumah sakit karena patah tulang yang sulit disembuhkan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting dalam menyikapi persoalan tersebut yang menimpa salah satu karyawan dari CV. Mitra Mas, karena peristiwa yang dialami oleh karyawan itu merupakan peristiwa yang sama sekali tidak diinginkan oleh semua orang, sehingga harus ada pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi itu.
Menurut Saidna, berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwa ada sanksi-sanksi atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertentu, sehingga DPRD merasa bahwa pihak CV. Mitra Mas telah menjalankan prosedur sesuai amanat undang-undang.  Oleh karena itu, maka pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab untuk mencover semua kerugian yang dialami oleh pekerja.

"Kita juga telah merekomendasikan dan mengagendakan untuk mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini tim pengawas dari Provinsi, Dinas Tenaga kerja Provinsi dan pihak rumah sakit karena menyangkut dengan kronologis yang terjadi di rumah sakit, sehingga korban yang tadinya hanya mengalami patah tulang tangan sehingga mengakibatkan harus diamputasi," tandasnya.

Saidna katakan, pihaknya juga akan mempertanyakan Disnaker Provinsi terkait sejauh mana melakukan kinerjanya dalam mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon dan Maluku secara keseluruhan, termasuk perusahaan yang bergerak pada jasa konstruksi. Bahwa kenapa tidak didaftarkan sebagai peserta iuran BPJS tenaga kerja.

"Jika alasan perusahaan tidak memahami prosedurnya, kenapa pihak Disnaker provinsi tidak melakukan fungsi pengawasannya untuk mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjan, ataukah tim pengawas sudah menyarankan namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan. Nah ini yang akan kita agendakan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon meminta pihak perusahaan CV. Mitra Mas untuk bertanggungjawab atas peristiwa yang menimpa salah satu karyawannya yang mengakibatkan salah satu anggota tubuh karyawan di amputasi oleh pihak rumah sakit karena patah tulang yang sulit disembuhkan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting dalam menyikapi persoalan tersebut yang menimpa salah satu karyawan dari CV. Mitra Mas, karena peristiwa yang dialami oleh karyawan itu merupakan peristiwa yang sama sekali tidak diinginkan oleh semua orang, sehingga harus ada pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi itu.
Sementara itu, Direktur CV. Mitra Mas, Vicky memastikan pihak perusahaan akan tetap melakukan ganti rugi kepada korban yang nota benenya adalah karyawannya, namun sebelumnya pihaknya akan membangun koordinasi secara kekeluargaan untuk diberikan sedikit dispensasi terkait ganti rugi yang diminta oleh pihak keluarga korban sebesar Rp70 juta.

"Kami bersedia untuk melakukan ganti rugi, tetapi sesuai dengan apa yang telah disarankan oleh DPRD, maka kita akan mencoba membangun komunikasi secara kekeluargaan agar dapat diberikan dispensasi oleh pihak korban, kalau boleh dari Rp70 juta yang diminta oleh pihak korban, bisa dikurangi sedikit atau bisa diberikan sedikit kelonggaran agar bisa dibayar secara bertahap, karena kalau membayar Rp.70 juta secara tunai, itu jujur kami belum menyanggupinya. Karena kita juga baru berproses di Ambon, jadi kita belum sanggup untuk membayar Rp70 juta sekaligus,"ungkap Vicky. (MP-8)


Demikianlah Artikel DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab

Sekianlah artikel DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Ambon Minta CV.Mitra Mas Bertanggung Jawab dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/dprd-ambon-minta-cvmitra-mas.html

Subscribe to receive free email updates: