Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan

Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan
link : Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan

Baca juga


Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan

Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai PKPI Maluku, Lenda Noya mengatakan usulan dua anggota DPRD Maluku dari partai PKPI yakni Agnes Renyut dan Usama Namakule untuk dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) tetap dilakukan. Pasalnya kedua ini, dinilai menentang kepemimpinan Hendropriyono selaku ketua umum PKPI. Menurut Noya, keabsahan Hendropriyono sebagai ketua umum sangat jelas karena mengacu pada SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham). Dimana Hendropriyon terpilih sebagai ketua saat Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai PKPI Maluku, Lenda Noya mengatakan usulan dua anggota DPRD Maluku dari partai PKPI yakni Agnes Renyut dan Usama Namakule untuk dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW)  tetap dilakukan. Pasalnya  kedua ini,  dinilai menentang kepemimpinan Hendropriyono selaku ketua umum PKPI.

Menurut Noya, keabsahan Hendropriyono sebagai ketua umum sangat jelas karena mengacu pada SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham). Dimana Hendropriyon terpilih sebagai ketua saat Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Dan pada saat pelantikan kepengurusan partai dihadiri oleh Presiden RI dan sejumlah Menteri  termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, itu berarti secara hukum, pemerintah juga mengakui kapasitas Hendropriyono sebagai ketua  bukan yang lain,” ujarnya di Ambon, Kamis (27/4).

Terkait dengan, surat permintaan PAW dua anggota DPRD karena keduanya  tidak mengakui dirinya sebagai ketua DPP PKPI Maluku yang di SK-kan oleh ketua umum.  Tentu dengan penolakan itu, juga berarti  menolak kepemimpinan Hendropriyono saat ini.

“Saya kira, kalau kader itu dia militan dengan melihat SK  yang dikeluarkan Menkumham atas kepemimpinan Hendropriyono yang sah. Mestinya dia harus mengakui kepemimpinan ini, bukan sebaliknya, dan siapapun dia yang menentang tetap dikeluarkan dari pengurus partai. Termasuk anggota DPRD yang pembangkang akan dilakukan PAW,”  tandasnya.

Dijelaskan Noya, surat permintaan PAW yang dilayangkan ke DPRD Maluku bukan inisiatif DPP PKPI Maluku, tetapi berdasarkan ketentuan dari ketua umum partai yang ditandatangani langsung oleh Hendropriyono. Dan kebijakan seperti itu pasti diberlakukan di partai manapun jika kadernya melakukan perlawanan tetap diberhentikan dari pengurus  tidak dipertahankan.    

Noya katakan, sebelum surat PAW disampaikan terlebih dahulu pihaknya sudah menyurati kedua anggota DPRD, Agnes Renyut dan Usama Namakule untuk berkoordinasi guna membicarakan terkait persoalan yang ada. Tetapi  keduanya masih terus menantang,  sehingga langkah yang diambil adalah harus diberhentikan dari keanggotaan.

“Mereka sangat menentang ini padahal sebelum surat permintaan PAW diberikan ke DPRD, saya selaku ketua DPP PKPI Maluku sudah menyampaikan surat kepada mereka untuk sama-sama kita  membicarakan siapa ketua umum sebenarnya. Tetapi mereka tidak menghiraukan itu, sehingga langkah yang diambil harus PAW. Dan ini berlaku untuk semua kader yang tidak mengakui Hendroprinyono sebagai ketua umum PKPI,” ungkapnya.

Noya menambahkan, karena ada gugatan dari pihak yang mengklaim yakni Ketua umum partai PKPI adalah Haris Sudarmo dan Semuel Samson selaku Sekretaris Jenderal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait SK Hendropriyono.

“Persoalan gugatan tidak lagi kaitannya dengan kepengurusan Hendropriyono, yang digugat adalah Menkumham karena  mengeluarkan SK tersebut, silahkan mereka gugat, karena secara aturan kami sudah diluar dari pada itu dan yang digugat adalah Menkumham. Namun  apapun kebijakan mereka, meski ke PTUN tetap yang menjadi ketua umum partai secara legitimasi hukum adalah Hendropriyono bukan Haris Sudarmo,” pungkasnya. (MP-8)


Demikianlah Artikel Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan

Sekianlah artikel Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Penyebab Renyut Dan Namakule Tetap Di-PAW-kan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/inilah-penyebab-renyut-dan-namakule.html

Subscribe to receive free email updates: