Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara
link : Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara

Baca juga


Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara



BONEPOS, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap Rp 7,9 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"kata ketua majelis hakim Fasal Bahri saat membacakan surat putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Mantan anggota DPR ini dinilai telah menikmati hasil perbuatannya dengan berlibur ke luar negeri dan menggunakan untuk biaya operasional politik. Tak hanya itu, hak politik Andi Taufan Tiro juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Andi Taufan Tiro terpilih sebagai Anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Dapil Sulawesi Selatan II ini, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagimana diketahui, mantan calon Bupati Bone pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone tahun 2013 lalu tersebut, resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 September 2016 lalu. (*)


EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/mantan-calon-bupati-bone-att-divonis-9.html

Subscribe to receive free email updates: