Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat

Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat
link : Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat

Baca juga


Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat

Ambon, Malukupost.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Waai, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah kepada Yulius Maspaitella dan Erasmus Pattireuw senilai Rp3,792 miliar salah alamat. "Kepastian lahan yang telah dibebaskan pihak PLN tahun 2009 ini salah alamat setelah kami membaca salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2561 tanggal 18 Agustus 2016," kata Kepala dati Mathius Pattireuw selaku ahli waris di Ambon, Rabu (19/4).
Ambon, Malukupost.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Waai, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah kepada Yulius Maspaitella dan Erasmus Pattireuw senilai Rp3,792 miliar salah alamat.

"Kepastian lahan yang telah dibebaskan pihak PLN tahun 2009 ini salah alamat setelah kami membaca salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2561 tanggal 18 Agustus 2016," kata Kepala dati Mathius Pattireuw selaku ahli waris di Ambon, Rabu (19/4).

Menurut dia, persoalan ini bermula dari saling gugat secara perdata antara Erasmus Pattireuw melawan Yulius Masspaitella di Pengadilan Negeri Ambon dan berlanjut sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kemudian dalam salinan putusan kasasi MA tahun 2016 ini secara tegas menolak permohonan Erasmus maupun Yulius dan Mahkamah Agung mengakui objek lahan yang dijadikan lokasi pembangunan PLTU Waai adalah sah milik keluarga Mathius Pattireuw.

Menurut Mathius, sengketa lahan secara perdata antara Erasmus dan Yulius tidak didukung bukti kepemilikan yang sah dan mengikat karena tanah dati tersebut bukanlah milik mereka.

"Ada 15 lokasi tanah dati di Negeri Waai yang merupakan milik kami yang berasal dari moyang Yohanes Pattireuw, dibuktikan dengan register dati dari jaman Belanda serta daftar silsilah keturunan yang disahkan pemerintah negeri Waai," katanya.

Ironisnya lagi, pihak PLN terlalu cepat melakukan pembebasan lahan dengan menyerahkan uang pembelian lahan tahap pertama tanggal 23 November 2009 sebesar Rp244,2 juta dan tahap kedua tanggal 13 Mei 2009 sebesar Rp3,547 miliar kepada Erasmus dan Yulius.

Padahal proses perkaranya belum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap karena dimulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan berkahir dengan kasasi ke MA.

Sementara penasihat hukum keluarga ahli waris, Gideon Batmomolin menjelaskan kliennya saat ini sedang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ambon untuk mendapatkan pengakuan secara hukum.

Langkah lainnya adalah mendatangi pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaporkan bukti kepemilikan berdasarkan putusan kasasi MA nomor 2561 tahun 2016 sekaligus mencari solusi atas kesalahan pembayaran lahan yang dilakukan pihak PLN.

"Kami juga telah melaporkan Erasmus secara pidana ke Polsek Salahutu atas pemalsuan cap dan tandatangan Raja Negeri Waai atas daftar silsilah ketusunannya, sebab faktanya pemerintah negeri tidak pernah melakukan hal itu," katanya.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengakui telah menerima kehadiran keluarga Mathius Pattireuw bersama penasihat hukumnya, Gideon Batmomolin yang membawa masuk bukti salinan putusan MA nomor 2561.

"Kami telah mengarahkan mereka ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejati guna dipelajari dan nantinya akan disikapi," katanya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat

Sekianlah artikel Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembebasan Lahan PLTU Waai Salah Alamat dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/pembebasan-lahan-pltu-waai-salah-alamat.html

Subscribe to receive free email updates: