DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif

DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif
link : DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif

Baca juga


DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif

Ambon, Malukupost.com - DPRD Kota Ambon, Selasa (16/5), menetapkan dua peraturan daerah (Perda) inisiatif saat rapat paripurna dalam masa sidang pertama tahun 2017. Dua Perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Jammes Maatita adalah tentang pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta perlindungan keluarga miskin. Jammes mengatakan, kedua Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Ambon yang ditetapkan setelah diteliti sejak beberapa bulan yang lalu.
Ambon, Malukupost.com - DPRD Kota Ambon, Selasa (16/5), menetapkan dua peraturan daerah (Perda) inisiatif saat rapat paripurna dalam masa sidang pertama tahun 2017.

Dua Perda yang ditetapkan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Jammes Maatita adalah tentang pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum serta perlindungan keluarga miskin.

Jammes mengatakan, kedua Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Ambon yang ditetapkan setelah diteliti sejak beberapa bulan yang lalu.

"Dalam rangka memenuhi setiap hak warga negara untuk mempertahankan hidup, maka negara berkewajiban untuk menjamin hak warga negara yang salah satunya adalah penyediaan kebutuhan pokok yakni air minum sehari-hari," ujarnya.

Dari paradigma pengelolaan air minum yang mengedepankan tanggungjawab negara, maka dalam konteks otonomi daerah harus menjamin pemenuhan hak rakyat akan air minum yang berkualitas dan berkelanjutan.

Hal ini terkait dengan dibatalkannya Undang - Undang (UU) No. 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air dan diberlakukannya kembali UU No. 11 tahun 1974 tentang pengairan serta berbagai peraturan atau ketentuan pelaksanaannya, junto UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sedangkan, Perda tentang perlindungan keluarga miskin dalam rancangan pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 disebutkan bahwa sampai saat ini jumlah penduduk miskin masih tinggi, baik di kawasan perdesaan maupun perkotaan.

"Masalah kemiskinan pada dasarnya berkaitan erat dengan tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin sesuai standar minimal antara lain berupa kebutuhan pangan , tempat tinggal, pakaian, pendidikan maupun kesehatan, sehingga mereka tidak dapat mempertahankan tingat kehidupannya secara bermartabat," kata Jammes.

Karena itu, dua Perda yang ditetapkan bisa diimplementasikan dengan apa yang telah didalami oleh DPRD Kota Ambon maupun pembahasan bersama dengan Pemkot Ambon dan pihak terkait lainnya.

Jammes menambahkan, kedua Perda ditetapkan dengan Keputusan No.6/KPPS/DPRD/2017 tentang persetujuan DPRD Kota Ambon terhadap dua rancangan peraturan daerah Ranperda) menjadi Perda. (MP-6)


Demikianlah Artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif

Sekianlah artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Kota Ambon Tetapkan Dua Perda Inisiatif dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/dprd-kota-ambon-tetapkan-dua-perda.html

Subscribe to receive free email updates: