Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba

Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba
link : Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba

Baca juga


Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, Mario Athiuta. "Pertimbangan majelis, karena dakwaan yang disusun jaksa sudah prosedural dan nantinya dibuktikan perkara pokoknya dalam persidangan," kata ketua majelis hakim Soesilo didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Waly, di Ambon, Jumat (5/5).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu, Mario Athiuta.

"Pertimbangan majelis, karena dakwaan yang disusun jaksa sudah prosedural dan nantinya dibuktikan perkara pokoknya dalam persidangan," kata ketua majelis hakim Soesilo didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Waly, di Ambon, Jumat (5/5).

Majelis hakim juga menolak keberatan PH terdakwa Moritz Latumeten karena dinilai sudah masuk dalam materi praperadilan.

Untuk itu proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Dinar Woleku, SH.

Mario Athiuta adalah seorang anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT) yang telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Ambon atas kepemilikan sejumlah amunisi dan air soft gun. Namun yang bersangkutan telah divonis bebas oleh majelis hakim.

Menurut PH terdakwa, Moritz Latumeten, proses penahanan dan penangkapan kliennya oleh Paminal Polda Maluku dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga dilakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

"Perkara Mario yang sebelumnya diputus majelis hakim PN Ambon itu hanya masalah amunisi dan tidak menemukan narkoba. Apalagi yang melakukan penggeledahan adalah anggota Paminal dan bukan Serse jadi mereka tidak punya kewenangan," tandas Moritz.

Karena Paminal Polda itu tugasnya melakukan penegakan aturan bagi anggota Polri secara internal yang terindikasi melanggar kode etik dan indispliner.

Pihak-pihak yang dihadirkan dalam perkara ini juga orang yang sama dalam perkara sebelumnya, kecuali penambahan seorang dokter sebagai saksi yang memeriksa urin terdakwa.

Sementara JPU Dinar Woleku mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah dan terdakwa sempat melarikan diri, petugas menemukan dompetnya yang berisikan amunisi dan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami tidak mengingat persis berapa ukuran beratnya tetapi tersimpan dalam satu plastik bening dan ada di surat dakwaan, kemudian saat kembali dan ditangkap dan dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba," katanya.

Mario dijerat telah melanggar pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika. (MP-2)


Demikianlah Artikel Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba

Sekianlah artikel Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Kasus Narkoba dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/hakim-tolak-eksepsi-ph-terdakwa-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: