Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual

Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual
link : Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual

Baca juga


Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual

Rahayaan: Masih Menunggu Jawaban Dari Gubernur

Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Tual, Adam Rahayaan belum melaporkan pencopotan Sekretaris Kota (Sekkot) setempat, Adly Bandjar sejak 21 April 2017 secara resmi kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff. "Jabatan Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur. Namun, hingga saat ini Wali Kota Tual belum pernah menyampaikan laporannya secara resmi kepada Gubernur," kata Sekda Maluku, Hamin Bin Tahir, dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Tual, Adam Rahayaan belum melaporkan pencopotan Sekretaris Kota (Sekkot) setempat, Adly Bandjar sejak 21 April 2017 secara resmi kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Jabatan Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur. Namun, hingga saat ini Wali Kota Tual belum pernah menyampaikan laporannya secara resmi kepada Gubernur," kata Sekda Maluku, Hamin Bin Tahir, dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Karena itu, kata Sekda, Adly Bandjar masih sah menjadi Sekkot Tual karena belum ada surat keputusan (SK) penonaktifan atau pencopotannya dari jabatan tersebut oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo.

"Khan tidak ada SK dari Mendagri. Itu berarti Adly masih sah sebagai Sekkot Tual," ujar Sekda.

Dia mengaku sudah menyurati Wali Kota Tual agar menyampaikan laporan tertulis pencopotan Adly sejak pekan lalu, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.

"Pencopotan atau penonaktifan Sekkot itu ada mekanismenya. Jadi terkait PP No.53 tahun 2010 sudah diatur mulai hukuman ringan hingga berat. Penonaktifan seseorang dari formasi Sekkot itu kewenangan pemerintah pusat melalui Gubernur," tandas Sekda.

Apalagi, Wali Kota Tual hanya melaporkan ke Pemprov Maluku secara lisan melalui telpon. Padahal, sesuai ketentuan perundang - undangan harus ada SK dari Mendagri barulah dilakukan penonaktifan.

"Seharusnya laporan resmi itu disampaikan kepada Gubernur secepatnya agar selaku wakil pemerintah pusat di daerah bisa mengkaji keputusan Wali Kota Tual itu dapat dibenarkan atau tidak," tegas Sekda.

Sementara itu, Wali Kota Tua, Adam Rahayaan ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, dirinya sudah menyurati Gubernur Maluku yang tembusannya ke departemen dalam negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Ia kita tunggu jawaban gubernur karena saya juga sudah surati pak gubernur tembusan ke Depdagri, KASN,” ungkapnya.

Wali Kota Tual menyatakan, pencopotan Adly sebagai Sekkot karena pernyataannya saat rapat di DPRD setempat yang dinilai menyinggung harga dirinya. (MP-4/MP-15)


Demikianlah Artikel Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual

Sekianlah artikel Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Pernyataan Sekda Maluku Terkait Pencopotan Sekkot Tual dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/ini-pernyataan-sekda-maluku-terkait.html

Subscribe to receive free email updates: