Judul : PH Kasus Kredit BM-Malut Menilai Hakim Abaikan Fatwa MA
link : PH Kasus Kredit BM-Malut Menilai Hakim Abaikan Fatwa MA
PH Kasus Kredit BM-Malut Menilai Hakim Abaikan Fatwa MA
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus kredit macet Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut) menilai Hakim tipikor Kantor Pengadilan Tinggi Ambon mengabaikan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan Menteri Keuangan tentang uang negara yang telah dipisahkan."Fatwa MA RI menyatakan uang negara yang telah dipisahkan bukan lagi merupakan uang negara, sehingga kami akan melakukan kasasi atas putusan PT terhadap tiga terdakwa kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Malut," kata Hendrik Lucykoy di Ambon, Selasa (9/5).
Hendrik adalah penasihat hukum terdakwa Matheus Matitaputty, mantan kepala cabang utama PT. BM-Malut, Eric Matitaputty serta Markus Fengahoi (analis kredit) yang masa hukumannya dinaikkan antara enam bulan hingga satu tahun dalam putusan banding PT Ambon.
Menurut dia, yang jadi persoalan adalah pertimbangan hukum PT Ambon tidak melihat status uang yang ada di PT. BM-Malut.
"Apabila PT Ambon berpendapat bahwa undang-undang tentang keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan uang negara adalah suatu pertimbangan yang keliru," tandasnya.
Karena antara undang-undang keuangan negara, UU yang mengatur tentang perbendaharaan negara, UU tentang BUMN, UU tipokor, maupun undang-undang perseroan terbatas tidak ada satu pun diantaranya yang dikatakan bersifat lex specialis.
"Semua undang-undang ini jika mengacu pada azas hukum bahwa peraturan terbaru mengeyampingkan peraturan yang lama, maka UU yang paling baru adalah tentang perseroan terbatas yang diberlakukan tahun 2007," tandasnya.
Undang-undang perseroan terbatas mengatur tentang keuangan perseroan dan setiap tahunnya, pemerintah sebagai pemegang saham akan memperoleh deviden.
Maka dengan dihukumnya tiga terdakwa kasus kredit macet PT. BM- Malut ini menunjukan bahwa baik pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, PT Ambon, maupun Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan kriminalisasi terhadap bank.
Karena berdasarkan pasal 10 kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah RI dengan UU nomor 12 tahun 2015 menyatakan perjanjian tidak bisa dipidana.
"Kasus kredit macet di PT. BM-Malut berawal dari adanya proses perjanjian antara para pihak, sehingga kami akan melakukan upaya kasasi ke MA," katanya. (MP-5)
Demikianlah Artikel PH Kasus Kredit BM-Malut Menilai Hakim Abaikan Fatwa MA
Sekianlah artikel PH Kasus Kredit BM-Malut Menilai Hakim Abaikan Fatwa MA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PH Kasus Kredit BM-Malut Menilai Hakim Abaikan Fatwa MA dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/ph-kasus-kredit-bm-malut-menilai-hakim.html