Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara

Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara
link : Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara

Baca juga


Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Gregori Solisa alias Igo (20), seorang pria bejat yang mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja perempuan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetouw dan Philip Panggalila di Ambon, Selasa (16/5), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ambon, Malukupost.com - Gregori Solisa alias Igo (20), seorang pria bejat yang mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja perempuan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetouw dan Philip Panggalila di Ambon, Selasa (16/5), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketuainya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang anak yang belum mencapai usia dewasa.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman selama lima tahun penjara.

Gregori Solisa diketahui melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah yang belum cukup umur sejak tahun 2016 lalu di kawasan Batumeja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) secara berulang kali hingga menyebabkan korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pencabul Remaja Perempuan Divonis Tiga Tahun Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/pencabul-remaja-perempuan-divonis-tiga.html

Subscribe to receive free email updates: