Judul : Sekda Beruatwarin Buka Rakor P2TP2A
link : Sekda Beruatwarin Buka Rakor P2TP2A
Sekda Beruatwarin Buka Rakor P2TP2A
Langgur, Malukupost.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Maluku Tenggara (malra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2017.Bupati Maluku Tenggara dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ir Petrus Beruatwarin mengatakan, Menindaklanjuti Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 sebagai dasar pembentukan satuan kerja perangkat daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara.
“Perubahan ini, haruslah dipandang sebagai hal positif dan strategis era baru kelembagaan di daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan seluruh kepentingan khususnya perempuan dan anak. Selain itu, isu strategis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan isu lintas bidang atau sektor yang penanganannya membutuhkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan terkait termasuk didalamnya peran serta masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malra merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak, selain itu juga sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam upaya pemenuhan informasi
“Dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan hukum perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Dijelaskan Bupati, berdasarkan data kasus tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan tindak Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di Kabupaten Malra dalam kurun waktu 2 tahun terakhir adalah sebanyak 97 kasus (KTP 39 kasus dan KTA 58 kasus) yang terlaporkan dan ditindaklanjuti. Namun diluar dari kasus-kasus yang terlaporkan itu masih banyak juga kasus lain yang sengaja tidak dilaporkan oleh pihak korban karena telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mempertimbangkan efek psikis yang dialami oleh korban.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya korban tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga, Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga) disamping terjadi di lingkungan publik (komunitas),” ungkapnya.
Bupati menandaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan saja kekerasan fisik melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran, sedangkan pelaku kekerasan juga bukan hanya dari orang luar (tidak dikenal) namun juga berasal dari lingkungan terdekat.
“Olehnya itu, untuk memperkuat tugas dan fungsi P2TP2A di Kabupaten Malra sebagai pusat pengayoman perempuan dan anak termasuk KDRT dan Tindak kekerasan diskriminatif dan perdagangan wanita (perdagangan wanita dibawah umur) kiranya menjadi wadah yang tepat untuk membantu pemerintah daerah dalam menjamin kebutuhan kepentingan perempuan dan anak dalam setiap kebijakan pembangunan daerah khususnya bidang-bidang prioritas seperti kesehatan, pendidikan dan perekonomian,”tandasnya.
Bupati berharap, melalui forum rakor ini mampu merumuskan optimalisasi peran dan fungsi P2TP2A Kabupaten Malra termasuk dalam hubungan dengan sistem rujukan pelayanan kesehatan maupun penanganan secara hukum bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Sehingga pada gilirannya Dinas P2TP2A tidak hanya sekedar ada namun menjadi lembaga yang aktif dan inovatif untuk menjadi yang terdepan dalam penanganan konseling dan pendampingan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan dukungan stackholder,”ujarnya.
Bupati menambahkan, selama ini pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta rumah tangga dilakukan secara manual sehingga, kedepan Dinas P2TP2A Kabupaten Malra harus dapat meluncurkan situs pengaduan kekerasan secara online. (MP-15)
Demikianlah Artikel Sekda Beruatwarin Buka Rakor P2TP2A
Sekianlah artikel Sekda Beruatwarin Buka Rakor P2TP2A kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sekda Beruatwarin Buka Rakor P2TP2A dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/sekda-beruatwarin-buka-rakor-p2tp2a.html