Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara

Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara
link : Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara

Baca juga


Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara

Langgur, Malukupost.com - Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah melalui program-program ekonomi kerakyatan dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dikukuhkan Oleh Bupati Setempat, Anderias Rentanubun di Langgur, Selasa (19/9). Rentanubun, dalam sambutannya mengatakan, sesuai radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor : T.900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016, perihal Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, mengamanatkan agar pada seluruh tingkatan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Langgur, Malukupost.com - Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah melalui program-program ekonomi kerakyatan dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dikukuhkan Oleh Bupati Setempat, Anderias Rentanubun di Langgur, Selasa (19/9).

Rentanubun, dalam sambutannya mengatakan, sesuai radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor : T.900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016, perihal Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, mengamanatkan agar pada seluruh tingkatan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

“Pengukuhan TPAKD ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna mendorong pertumbuhan sektor perekonomian masyarakat melalui upaya percepatan akses keuangan daerah,” katanya.

Menurut Rentanubun, di tingkat Provinsi Maluku telah diterbitkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 267 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Provinsi Maluku.

“Saya mau katakan, pengukuhan pada hari ini merupakan tindak lanjut atas Focus Grup Discusion yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 April 2017 lalu,” tuturnya.

Langgur, Malukupost.com - Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah melalui program-program ekonomi kerakyatan dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dikukuhkan Oleh Bupati Setempat, Anderias Rentanubun di Langgur, Selasa (19/9). Rentanubun, dalam sambutannya mengatakan, sesuai radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor : T.900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016, perihal Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, mengamanatkan agar pada seluruh tingkatan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Rentanubun menandaskan, TPAKD merupakan forum koordinasi antara Instansi dan Stackholders guna meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

“Hal itu tentunya sejalan dengan Visi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang termuat dalam RPJMD 2013-2018 yaitu Mewujudkan Maluku Tenggara Sejahtera,” jelasnya.

Dijelaskan Rentanubun, tujuan dari pembentukan TPAKD tersebut mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat; mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif; mendorong Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah; menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan.

“Selain itu juga mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM dan lainnya; serta melakukan koordinasi antar SKPD dengan Instansi vertikal lainnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kegiatan pengukuhan TPAKD Malra tersebut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terhadap beberapa kesepakatan antara lain MOU antara Bank Maluku dengan Pemda Malra terkait Akses Pembayaran Pajak dan Retribusi secara online; MoU antara PT. Jasa Raharja Putera dengan Pemda Malra terkait Kerjasama Penutupan Asuransi Kecelakaan Diri bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Malra; MOU antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Pemda Malra terkait Kerjasama Pengembangan Usaha di Sektor Asuransi Nelayan dan Pertanian; serta MoU antara Pemda Malra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengukuhan TPAKD Malra tersebut dihadiri pula oleh Sekda Malra, Forkopimda, Dirjen Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Pusat, Pimpinan SKPD Malra, Pimpinan Lembaga Jasa Keuangan dari Kota Ambon serta pimpinan-pimpinan Bank yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara. (MP-15)


Demikianlah Artikel Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara

Sekianlah artikel Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Rentanubun Kukuhkan TPAKD Kabupaten Maluku Tenggara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/bupati-rentanubun-kukuhkan-tpakd.html

Subscribe to receive free email updates: