Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon
link : Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Baca juga


Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Ambon, Malukupost.com - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015-2016, senilai Rp700 Juta yang menyeret Raja Oma, Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma, Julius Sekawael sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih dalam tahap penyidikan, demikian disampaikan Kepala Kejari Ambon, Roberth Ilath di Ambon, Minggu (24/9).
Ambon, Malukupost.com - Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015-2016, senilai Rp700 Juta yang menyeret Raja Oma, Josep Caleb Pattinama dan Sekretaris Desa Oma, Julius Sekawael sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon masih dalam tahap penyidikan, demikian disampaikan Kepala Kejari Ambon, Roberth Ilath di Ambon, Minggu (24/9).

Menurut Roberth, saat ini pihak penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, dan Penyidik hanya menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Kejari Ambon menunggu hasil perhitungan audit di BPKP dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dijelaskan Roberth, selain Desa Negeri Oma, ada beberapa desa yang masuk dalam laporan terkait adanya penyalahgunaan Dana Desa itu, salah satunya adalah Desa Urimesing. Laporan yang diterima pihak Kejaksaan tersebut nantinya akan diolah dan ditelusuri kebenaran kasusnya. Jika kasus tersebut terindikasi dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan menindak lanjuti.

“Namun sesuai dengan Perpres No 1 Tahun 2016, pemeriksaan terhadap pengaduan-pengaduan, kami harus bekerjasama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat. Dan APIP tersebut wajib melakukan penelitian, jika ditemukan kerugian negara, maka APIP akan menyampaikan kepada kami, dan kemudian akan menindaklanjuti hal tersebut. Itu yang harus kami lakukan. Intinya kita intens backup sejumlah kasus selama itu ada indikasi,” tandasnya.

Roberth katakan, masalah yang berkaitan dengan pembangunan desa merupakan pengawasan internal dari dua pihak, sehingga harus intens bekerjasama demi menindak tegas kasus-kasus yang ada di desa-desa setempat.

“Jika ada data laporan dari pihak APIP, sebagai lembaga penegak hukum, kami akan melaksanakan penelusuran, apakah perkara yang ada bisa ditangani oleh kejaksaan ataukah tidak, jika perkara tersebut bisa ditangani, maka akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Roberth menambahkan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk dari pihak APIP, sehingga pihak Kejari tidak bisa melaksanakan pengawalan atas dugaan kasus korupsi yang terjadi. (MP-9)


Demikianlah Artikel Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon

Sekianlah artikel Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus ADD Negeri Oma Masih Tahap Penyidikan Kejari Ambon dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/kasus-add-negeri-oma-masih-tahap.html

Subscribe to receive free email updates: