Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi

Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi
link : Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi

Baca juga


Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi


Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi
BONEPOS.COM, BONE - Seorang pensiunan PNS berinisial SN 57 tahun akhirnya diringkus Polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Perempuan yang beralamat di BTN Pepabri, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone itu diringkus oleh Unit Resmob Polres Bone ditempat pelariaanya di Perumahan Aruppala, Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 13 September 2017 kemarin.

Pelaku diamankan atas empat laporan warga yang menjadi korban pada tahun 2016 dan 2017. SN melakukan penipuan terhadap korban dengan menjanjikan korban jadi PNS. Tak ayal pelaku telah menerima setoran uang dari empat korban mencapai tiga ratus juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko saat ditemui diruang kerjanya menyebutkan bahwa pelaku Nurhayati melakuakan penipuan dengan modus membujuk korban untuk menjadi PNS dikantor pemerintah provinsi Sulsel dengan mahar RP75 juta per orang.

Selain itu, pelaku memberikan salinan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada korban dan setelah di cek di pusat ternyata nama nama korban tidak ada .

"Pelakunya sudah kami tahan dan besok akan di titip di lapas. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"tegas Hardjoko, Kamis 14 September 2017.


Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Penipuan Janjikan PNS Raup Ratusan Juta Diringkus Polisi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/pelaku-penipuan-janjikan-pns-raup.html

Subscribe to receive free email updates: