Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi
link : Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Baca juga


Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Ambon, Malukupost.com - Pembatasan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima menjadi tiga orang oleh KPU harus diimbangi dengan perekrutan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi. "Perekrutan tenaga pendamping ini bisa diambil dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, LSM, akademisi, LSM, atau pun organisasi masyarakat," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tehupaly di Ambon, Jumat (29/9).
Ambon, Malukupost.com - Pembatasan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari lima menjadi tiga orang oleh KPU harus diimbangi dengan perekrutan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi.

"Perekrutan tenaga pendamping ini bisa diambil dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, LSM, akademisi, LSM, atau pun organisasi masyarakat," kata wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Darul Kutny Tehupaly di Ambon, Jumat (29/9).

Tenaga pendamping yang berkompeten tentunya akan memberikan hasil laporan yang efektif, terutama saat validasi data pemilih dari tingkat paling bawah.

Menurut dia, peraturan baru terkait jumlah PPK dan PPS yang menurun ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilu di Provinsi Maluku yang terdiri dari wilayah kepulauan dan memiliki sembilan kabupaten dua kota.

"Persoalan Daftar Pemilih Tetap selama ini menjadi perhatian masyarakat karena selalu terjadi ada pemilih yang namanya tidak masuk dalam DPT," jelas Darul Kutny.

Untuk itu KPU Maluku diingatkan kembali proaktif melakukan sosialisasi DPT, terutama untuk perekaman data KTP elektronik dan pembuatan kartu keluarga.

Keterangan domisili dari kepala desa atau ketua RT juga menjadi acuan tentang seseorang yang sudah dewasa dan memiliki hak memilih atau pun dipilih guna dimasukkan dalam DPT.

Sebab faktanya setiap berlangsung pemilihan umum, baik bupati, wali kota, gubernur, atau pemilu Presiden-Wapres serta pemilu legislatif, selalu ada masyarakat Indonesia yang tidak bisa menyalurkan hak politiknya akibat nama mereka tidak tertera dalam DPT. (MP-6)


Demikianlah Artikel Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi

Sekianlah artikel Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perekrutan Tenaga Pendamping Harus Memiliki Kompetensi dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/perekrutan-tenaga-pendamping-harus.html

Subscribe to receive free email updates: