Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui

Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui
link : Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui

Baca juga


Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui

Ambon, Malukupost.com - Kontraktor yang menangani pekerjaan proyek penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id tahun anggaran 2015 milik Dinas Kominfo Maluku sudah disiapkan sebelum DIPA disetujui pemerintah provinsi bersama DPRD. "Nilai proyeknya secara keseluruhan mencapai Rp1 miliar lebih tetapi untuk proyek penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id sebesar Rp675 juta hanya dilakukan penunjukan kepada pihak CV. Bintang Timur," kata saksi Cornelia Mairuhu di Ambon, Senin (18/9)
Ambon, Malukupost.com - Kontraktor yang menangani pekerjaan proyek penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id tahun anggaran 2015 milik Dinas Kominfo Maluku sudah disiapkan sebelum DIPA disetujui pemerintah provinsi bersama DPRD.

"Nilai proyeknya secara keseluruhan mencapai Rp1 miliar lebih tetapi untuk proyek penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id sebesar Rp675 juta hanya dilakukan penunjukan kepada pihak CV. Bintang Timur," kata saksi Cornelia Mairuhu di Ambon, Senin (18/9).

Penjelasan Carolina disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Ibrahim Sangaji, mantan Kadis Kominfo Maluku dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Pada tahun anggaran 2015, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan alokasi dana senilai Rp1 miliar lebih untuk proyek grand desain master plan E-Government dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.

Carolina diangkat sebagai pejabat pembuatan teknis kegiatan (PPTK) untuk proyek penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id, sedangkan Eriny Sopalatuw menjabat PPTK untuk proyek grand desain master plan E-Government senilai Rp750 juta.

Cornelia menjelaskan, CV Bintang Timur menawarkan jasanya untuk menangani proyek penguatan jaringan, dan pembicaraan itu sudah dilakukan antara saksi dengan terdakwa dan kontraktor pada akhir tahun 2014.

Pihak CV BT bahkan membawa daftar belanja barang yang lengkap dengan item pembelian barangnya kemudian diusulkan setiap bulan akan mendapatkan bayaran sebesar Rp56 juta.

Penjelasan saksi sontak membuat majelis hakim bertanya mengapa belum ada DIPA tetapi sudah ada kontraktor yang akan menangani pekerjaan proyek. Kemudian dilakukan tanpa melalui proses lelang/tender secara terbuka.

"Mekanismenya kalau proyek bernilai Rp200 juta ke bawah bisa penunjukan langsung, lalu kenapa proyek yang senilai Rp6j5 juta justeru tidak melalui penunjukan, kemudian siapa yang membocorkan rencana proyek penguatan jaringan web kepada pihak CV. Bintang Timur," kata majelis hakim.

Sedangkan saksi Eriny Sopalatuw dalam persidangan mengaku belum membuat laporan pertanggungjawaban atas proyek desain masterplan e-government hingga saat ini karena tidak ada dokumen penggunaan anggarannya secara lengkap.

"Anggaran terbesar dalam proyek ini adalah biaya perjalanan dinas ke luar kota yang mencapai Rp200 juta lebih, namun ada sebagian dana yang telah dikembalikan," katanya.

Selain itu terdakwa memerintahkan kepada bendahara proyek, Medy Lekatompessy untuk mengeluarkan dana Rp80 juta untuk pembuatan baliho menyambut kegiatan pertemuan gubernur se-Indonesia di Maluku, ditambah Rp30 juta diberikan kepada PKK provinsi untuk mengatur masalah konsumsi. (MP-4)


Demikianlah Artikel Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui

Sekianlah artikel Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ternyata Kontraktor Proyek Dinas Kominfo Maluku Sudah Ditunjuk Sebelum DIPA Disetujui dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/09/ternyata-kontraktor-proyek-dinas.html

Subscribe to receive free email updates: