Judul : Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan
link : Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan
Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan
Ambon, Malukupost.com - Elfonce Kudubun alias Fonce, terdakwa yang tertangkap tangan membeli tiga paket ganja kering senilai Rp300 ribu dari Marco Pelamonia diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku.Ketua majelis hakim PN setempat, S Pujiono didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan sebagai hakim anggota membuka sidang perdana di Ambon, Rabu (4/10), dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Awaludin.
Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan transaksi pembelian narkotika golongan satu jenis ganja dengan Marco Pelamonia (dalam dakwaan terpisah) pada tanggal 23 Mei 2017 lalu di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Informasi transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa didengar saksi Cornelis Olivier dari informannya kalau terdakwa telah menghubungi saksi Marco melalui telepon genggam untuk membeli tiga paket ganja.
Saksi Cornelis bersama dua rekannya Bripka Saharuddin Ubrusun dan Bripda Supyan Saleh mendatangi tempat domisili terdakwa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) guna melakukan pemantauan. Namun informan melaporkan rencana transaksi tersebut akan dilangsungkan di Lateri.
Polisi kemudian mendatangi lokasi transaksi dan melihat terdakwa memberikan uang Rp300 ribu kepada saksi Marco dan menerima tiga paket ganja yang dibungkus dengan kertas HVS berwarna putih.
Usai melakukan transaksi, polisi membuntuti terdakwa yang kembali ke rumahnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor namun plat nomor polisinya telah dilepaskan dan dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Terdakwa juga digiring ke Kantor BNN Provinsi Maluku guna menjalani tes urine yang dilakukan dr Munawar Kholil dan hasilnya positif mengandung sintetic canabioid (K2) sehingga terdakwa diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Maluku guna diproses hukum.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf A dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Marneks Salmon tidak melakukan eksepsi atas tuntutan jaksa sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (MP-4)
Demikianlah Artikel Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan
Sekianlah artikel Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembeli Tiga Paket Ganja Jalani Persidangan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/pembeli-tiga-paket-ganja-jalani.html