Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda
link : Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Baca juga


Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bintahir mengatakan, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kota Ambon hingga saat ini terhambat dengan belum adanya Peraturan daerah (Perda). "Padahal ada lima Kades yang akan berakhir masa tugas pada Desember 2017, tetapi proses Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan karena terhambat Perda" katanya seusai memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah Kades, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (4/10).
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Ashar Bintahir mengatakan, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kota Ambon hingga saat ini terhambat dengan belum adanya Peraturan daerah (Perda).

"Padahal ada lima Kades yang akan berakhir masa tugas pada Desember 2017, tetapi proses Pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan karena terhambat Perda" katanya seusai memimpin rapat dengar pendapat bersama sejumlah Kades, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (4/10).

Saidna menjelaskan, Komisi I DPRD mengundang Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum dari Pemkot Ambon bersama delapan Kades untuk membicarakan masalah tersebut.

Keinginan dari beberapa Kades yang masa tugas segera berakhir tidak bisa terwujud terkait dengan regulasi tatacara pengangkatan dan pelantikan Kades yang diamanatkan oleh undang-undang sehingga belum diproses karena terbentur dengan persoalan Perda.

"Perda tentang tatacara pengangkatan Kades sampai saat ini belum diterbitkan oleh Pemkot Ambon," ujarnya.

Pemkot Ambon beranggapan bahwa pemilihan Kades ini bisa melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Ambon.

Hanya saja, setelah diusulkan dan rentang waktu dua minggu kemudian Kemendagru memberitahukan tidak bisa direalisasikan.

Karena itu, DPRD mendesak Pemkot Ambon agar segera mengajukan Ranperda tentang pengangkatan Kades agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat direalisasikan.

"Kita sudah membicarakan dalam rapat dengar pendapat dan dari Pemkot Aambon menyampaikan bahwa akan menyelesaikan Ranperda tersebut bersama-sama dengan DPRD Kota Ambon paling lambat akhir 2017," tandas Saidna.

Dia mengemukakan, bila Raperda diajukan dan disahkan pada akhir 2017, maka awal 2018 sudah bisa dilakukan pemilihan kepada desa secara serentak di Kota Ambon.

Di wilayah Pemkot Ambon terdapat lima desa yang masa tugas Kades akan berakhir desember 2017, satu desa maret 2018, dan dua desa lainnya pada 2021. (MP-3)


Demikianlah Artikel Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda

Sekianlah artikel Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pilkades Serentak Di Ambon Terhambat Perda dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/pilkades-serentak-di-ambon-terhambat.html

Subscribe to receive free email updates: