PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus

PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus
link : PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus

Baca juga


PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus

Ambon, Malukupost.com - Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat untuk menghadirkan tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Semuel Puttileihalat. Tersangka sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk tahap II. Kabid Pembinaan Hutan Dishut Maluku, Sandy Luhulima, dikonfirmasi, Senin (2/10), mengatakan, Ditreskrimsus Polda setempat telah menindaklanjuti permohonan untuk menghadirkan Paulus yang penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat untuk menghadirkan tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Semuel Puttileihalat.

Tersangka sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk tahap II.

Kabid Pembinaan Hutan Dishut Maluku, Sandy Luhulima, dikonfirmasi, Senin (2/10), mengatakan, Ditreskrimsus Polda setempat telah menindaklanjuti permohonan untuk menghadirkan Paulus yang penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Jadi tinggal menunggu waktu untuk menghadir Paulus sekiranya Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Maluku telah kembali urusan dari luar daerah," ujarnya.

Sandy mengakui, seharusnya telah melaksanakan tahap II ke Kejati Maluku. Namun, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan penangguhan dengan alasan sakit dari dokter ahli sehingga belum merealisasikan," ujarnya.

Padahal, PPNS Dishut merencanakan menjemput tersangka pada 11 September 2017 karena pemanggilan kedua yang jatuh temponya pada 7 September 2017 ternyata Paulus kembali mengajukan surat keterangan dokter di Piru, ibu kota kabupaten SBB bahwa sedang sakit.

"Kami kembali harus menoleransi tersangka untuk memenuhi pemanggilan dengan mengecek dokter yang memberikan keterangan sakit," ujarnya.

Karena itu, PPNS Dishut Maluku memandang perlu berkoordinasi dengan penyidik Kejati Maluku maupun Polda setempat menindaklanjuti alasan sakit yang sudah tiga kali diajukan tersangka.

"Hasil koordinasi dengan Kejati Maluku menjadi pertimbangan untuk memproses tersangka selanjutnya karena mangkir dari pemanggilan pertama sejak 31 Agustus 2017, selanjutnya beralasan sakit," tandas Sandy.

Sedangkan, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Anthon Sasono, mengemukakan, telah berkoordinasi dengan PPNS Dishut Maluku untuk menjemput Paulus.

"Waktu pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan PPNS. Jadi sudah dibalas suratnya. Tinggal mengoordinasikan waktu untuk pelaksanaan saja," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan, pihaknya hanya menunggu kapan tahap II Paulus dilimpahkan.

"Jaksa tetap menunggu dan sudah dilakukan kooordinasi baik dengan PPNS Dishut Maluku. Jadi, bila tersangka sudah ada dan siap diserahkan, maka tahap II segera dilimpahkan," ujarnya.

Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 KM pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (MP-4)


Demikianlah Artikel PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus

Sekianlah artikel PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/ppns-dishut-maluku-ditreskrimsus-siap.html

Subscribe to receive free email updates: