Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional

Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional
link : Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional

Baca juga


Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional

Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Hardjoko (FOTO/BONEPOS-IWAN).

BONEPOS.COM, BONE - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, AKP Hardjoko berjanji akan transparan terhadap dugaan kasus penganiayaan oknum Polisi terhadap Basri, warga Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

Tidak hanya itu Hardjoko juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan kasus yang telah berjalan selama dua tahun itu secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Pastinya kami akan bertindak secara profesional dalam menindak lanjuti kasus ini dan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Hardjoko kepada Bonepos.com, Selasa, 10 Oktober 2017.

Selain itu, Dia juga memastikan tidak ada kongkalikong antara penyidik dan tersangka, dalam hal ini Brigpol HAB, apalagi melakukan intervensi terhadap penyidik.

"Tidak ada kongkalikong, disini saya jelaskan bahwa tidak ada intervensi penyidik terkait kasus ini termasuk saya pribadi," tegasnya.

Terpisah, korban penganiayaan disertai pengeroyokan, Basri mengungkapkan bahwa dalam kasusnya itu penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka saja yakni Brigpol HAB.

Sementara kata Dia, fakta saat kejadian dirinya dikeroyok sedikitnya 7 oknum Polisi, hanya saja yang dikenalinya hanya 4 orang saja.

"Ada empat orang oknum yang memukul saya, tapi kok tersangka cuma satu saja. Wajar jika saya pertanyakan hal ini, karena saya yang mengalaminya," tutur Basri kepada Bonepos.com.

Tidak hanya itu, bahkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka bukanlah pasal 170 KUHP, melainkan pasal 351 KUHP yang ancamannya dua tahun penjara.

"Saya pertanyakan kenapa pasal 351, ini pengeroyokan harusnya pasal 170. Dimana keadilannya coba, ini janggal sekali," ungkapnya.

Terkait kejanggalan itu, lanjut Dia, melalui kuasa hukumnya, dia telah melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM dan Kompolnas.

Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Rizal Saleem



Demikianlah Artikel Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional

Sekianlah artikel Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Kasus Pengeroyokan Basri, Polisi Janji Bertindak Profesional dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/soal-kasus-pengeroyokan-basri-polisi.html

Subscribe to receive free email updates: