KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur
link : KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

Baca juga


KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah lembaga penyedia data bagi penduduk yang sudah memilik hak dalam pemilihan gubernur-wagub maupun bupati-wabub, dan wali kota-wawali. "Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur-wagub, bupati-wabub, serta wali kota dan wawali ditegaskan bahwa KPU adalah pengguna data dan bukan sebagai penyedia," kata Komisioner KPU Maluku, Hanafi Rehawarin di Ambon, Sabtu (10/2).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah lembaga penyedia data bagi penduduk yang sudah memilik hak dalam pemilihan gubernur-wagub maupun bupati-wabub, dan wali kota-wawali.

"Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur-wagub, bupati-wabub, serta wali kota dan wawali ditegaskan bahwa KPU adalah pengguna data dan bukan sebagai penyedia," kata Komisioner KPU Maluku, Hanafi Rehawarin di Ambon, Sabtu (10/2).

Penjelasan Hanafi terkait pertanyaan Wakapolres Ambon Kompol Agung Tribawanto yang mengutip penjelasan KPU Kota Ambon bahwa ada 14 ribu warga di Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Ia menegaskan, terkait dengan pemilih yang belum terdaftar sesuai hasil sinkronisasi dan analisis KPU, yakni yang diserahkan lewat KPU kabupaten/kota dan provinsi beberapa waktu lalu, itu merupakan suatu tahapan yang dilakukan dalam pemutakhiran data.

Sehingga nantinya bila ada warga yang sudah memilik hak sebagai pemilih atau kawin belum capai 17 tahun nanti dimutakhirkan dan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan tanggal 20 Januari - 18 Februari 2018.

Menurut dia, bila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT hasil sinkronisasi dan analisis agar dimasukkan saat coklist dengan membuat daftar pemilih baru atau formulir AA KWA.

"Itu yang tidak termasuk di dalam DPT tetapi mereka telah memiliki kartu tanda penduduk, surat keterangan, atau memiliki hak mencoblos," ujarnya.

Dalam proses coklit ini ingatkan kepada warga tetangga yang belum terdaftar untuk segera melaporkan diri ke PPS dan diteruskan ke PPDP untuk melakukan coklist, karena pada tanggal 20 hingga 25 Februari 2018 dilaksanakan penyusunan daftar pemilih. (MP-6)


Demikianlah Artikel KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur

Sekianlah artikel KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Bukan Lembaga Penyedia Data Pemilihan Gubernur dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/02/kpu-bukan-lembaga-penyedia-data.html

Subscribe to receive free email updates: