Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan

Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan
link : Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan

Baca juga


Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan

Ambon, Malukupost.com - Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dari waktu ke waktu semakin menurun bahkan memprihatinkan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BKD Provinsi Maluku bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku pada masing-masing SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Selasa (6/3), ternyata kehadiran ASN hanya 60 persen.
Ambon, Malukupost.com - Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dari waktu ke waktu semakin menurun bahkan memprihatinkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Femy Sahetapy mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BKD Provinsi Maluku bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku pada masing-masing SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Selasa (6/3), ternyata kehadiran ASN hanya 60 persen.

Dari sidak yang terbagi dalam tiga Tim dimana Tim Pertama dipimpin Kepala BKD Provinsi Maluku, Femy Sahetapy, Tim II dipimpin Kepala Satpol PP Provinsi Maluku dan Tim III dipimpin Kepala Bidang Hukum BKD Provinsi Maluku, Angky Supardi, terungkap bahwa kehadiran ASN di lingkup Pemprov Maluku khususnya pada masing-masing SKPD hanya mencapai 60 persen.

"Hasil sidak hari ini, kehadiran ASN sangat memprihatinkan, hanya 60 persen yang hadir,"ungkap ungkapnya usai melaporkan hasil sidak kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dan Plt Gubernur Maluku.

Disinggung penyebab kehadiran ASN yang sangat memprihatinkan tersebut, Sahetapy menyarankan agar langsung ditanyakan kepada masing-masing Kepala SKPD.

"Nanti tanya kepala-kepala SKPD saja,"ujarnya.

Menurut Sahetapy, sidak tersebut dilaksanakan untuk dua sasaran yaitu pertama menyangkut netralitas ASN baik di Provinsi maupun di kabupaten/kota dan kedua adalah pada 1 April pemda Provinsi Maluku akan adakan sistem e-Kinerja.

“E-Kinerja itu meminta disiplin PNS dan untuk mengantisipasi itu hari kita lakukan sidak, lalu yang sementara kita lakukan di ruang cat itu adalah latihan admin dari masing-masing SKPD untuk tanggal 1 April untuk laksanakan E-Kinerja,” ungkapnya.

Sahetapy katakan, E-Kinerja akan berdampak pada TKD , SKP, Laporan Kinerja Tahunan masing-masing pribadi.

"Jadi Kepala kantor tidak perlu pantau secara terus menerus. ASN yang harus berproses. Karena setiap hari dia harus mengisi lembaran kerja di komputer. Tanggal 31 ASN harus mengisi dari tanggal 1-31 setiap bulan berjalan, tapi kita kasi kesempatan tiga hari untuk memperbaiki dan menginput apa yang belum dia masukan. Sementara tanggal 4 bulan berjalan sistem close. Tanggal 5-8 buka admin untuk penilaian dari atasan ke bawahan. Jadi eselon III ke Eselon IV, eselon IV ke Staf dan Eselon II ke Eselon III. Setelah penilaian tanggal 9 sistem close. Setelah close kita proses verifikasi untuk bayar TKD. jadi setelah itu yang bersangkutan menerima TKD sesuai dengan kinerja yang dia lakukan,"bebernya.

Sahetapy menandaskan, tindakan yang diambil bagi ASN yang tidak hadir, yakni masing-masing orang akan bertanggungjawab setelah April.
"TKD dia mau terima atau tidak itu tergantung dia isi E-Kinerja hari-hari. Jadi yang dia harus isi pertama itu adalah sasaran tahunan kerja dia, yang dia dia kerja setahun itu apa lalu setiap hari dia isi. Nanti sistem akan menilai, dampaknya terhadap kehadirannya, dampak terhadap TKD dan dampak terhadap SKP terakhir yaitu penilaian untuk dia naik pangkat atau tidak. Jadi sanksi langsungnya itu. Tetapi sanksi lainnya yaitu sesuai PP 53 , tergantung kepala SKPD yang bersangkutan. Jadi dia mau tindak atau tidak ya sesuai itu (PP Nomor 53),” paparnya.

Menyinggung laporan ASN yang terlibat dalam politik praktis jelang Pilkada 2018 ini, Sahetapy memastikan sejauh ini belum ada laporan.

"Keterlibatan ASN belum ada laporan sampai hari ini. Tapi saya dengar berita dari salah satu radio ada keterlibatan salah satu orang ASN tapi belum tahu nama siapa. Kalau ada, nanti kita tindak. Karena Pak Sekda dan pak Plt untuk lapor tentang hasil sidak dan keterlibatan ASN. kalau terbukti tetap kita akan tindak lanjut,"pungkasnya (MP-7)


Demikianlah Artikel Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan

Sekianlah artikel Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kehadiran ASN Lingkup Pemprov Maluku Sangat Memprihatinkan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/kehadiran-asn-lingkup-pemprov-maluku.html

Subscribe to receive free email updates: