Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili

Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili
link : Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili

Baca juga


Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili

Ambon, Malukupost.com - Fraly Berhitu yang menjadi terdakwa pemilik ratusan gram narkotika jenis ganja kering yang ditangkap polisi pada 9 November 2017 mulai diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. Ketua majelis PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila membuka persidangan di Ambon, Selasa (6/3), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Elsye Leunupun. Terdakwa dijerat melanggar pasal 114 dan pasal 111 serta pasal 148 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ambon, Malukupost.com - Fraly Berhitu yang menjadi terdakwa pemilik ratusan gram narkotika jenis ganja kering yang ditangkap polisi pada 9 November 2017 mulai diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

Ketua majelis PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila membuka persidangan di Ambon, Selasa (6/3), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Elsye Leunupun.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 114 dan pasal 111 serta pasal 148 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurut JPU, terdakwa sudah berulang kali mendatangkan narkotika golongan satu jenis ganja dari Jayapura dan menyuruh saksi Frans Teksen Nusy (dalam BAP terpisah) untuk melakukan penjualan kepada orang lain.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa dengan menyiapkan ganja dalam bentuk belasan kemasan sachet kecil kemudian diletakkan di dalam dapur, selanjutnya saksi Frans akan datang dan mengambilnya untuk dijual kepada para calon pembeli.

Majelis hakim juga melanjutkan persidangan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Frans Teksen Nussy sebagai saksi.

"Saya sudah tiga kali mengambil paket ganja dari dapur terdakwa, dan setiap pengambilannya terdapat 13 sachet ganja ukuran sedang dan dijual seharga Rp100.000 per paket," jelas saksi.

Bila seluruh paket ganja terjual habis, maka jatah harga 10 paket ganja sebesar Rp1 juta diserahkan kepada terdakwa, sedangkan tiga paket seharga Rp300 ribu menjadi hak saksi selaku orang yang menjual.

Namun saksi tidak menjawab pertanyaan majelis hakim apakah barang haram itu dijual kepada siswa, mahasiwa, atau masyarakat umum sehingga dia tidak menyebutkan siapa saja para pemakai yang selalu membeli ganja dari dirinya.

Saksi juga mengaku tidak mengetahui asal ganja tersebut didatangkan terdakwa dari daerah mana, karena dia hanya mengambil dan menjualnya kepada pembeli. (MP-4)


Demikianlah Artikel Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili

Sekianlah artikel Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Pemilik Ratusan Gram Ganja Diadili dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/terdakwa-pemilik-ratusan-gram-ganja.html

Subscribe to receive free email updates: