Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku
link : Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Baca juga


Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Ambon, Malukupost.com - Benedictus Sorlury, terpidana empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Maluku. "Pada saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pekan lalu, klien kami tidak hadir dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk DPO kejaksaan," kata penasihat hukum terpidana, Djidon Batmomolin di Ambon, Kamis (8/3).
Ambon, Malukupost.com - Benedictus Sorlury, terpidana empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Pada saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pekan lalu, klien kami tidak hadir dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga masuk DPO kejaksaan," kata penasihat hukum terpidana, Djidon Batmomolin di Ambon, Kamis (8/3).

Menghilangnya Benedictus berawal dari berakhirnya masa tahanan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon awal Januari 2018 sehingga dikeluarkan dari rutan.

Padahal proses persidangan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Ambon belum berakhir dan Benedictus tidak menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Pada saat pembacaan putusan, kami selaku PH menyatakan pikir-pikir dan tim JPU Kejati Maluku Michael Gaspersz bersama Ester Wattimury juga menyatakan hal yang sama, tetapi sekarang sudah melewati batas waktu tujuh hari," ujar Batmomolin.

Putusan majelis hakim diketuai Esau Yarisetou didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota juga sama dengan tuntutan tim JPU selama empat tahun penjara karena menyebarkan foto setengah bugil mantan pacarnya di media sosial.

Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara meminta foto mantan kekasihnya yang berada di Kupang (NTT) kemudian menyebarkannya kepada salah satu rekannya.

Aksi ini dilakukan terdakwa dengan alasan cemburu karena mendengar informasi mantan kekasihnya telah menikah dengan orang lain di Kupang, sementara terdakwa sendiri berada di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (MP-5)


Demikianlah Artikel Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku

Sekianlah artikel Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terpidana Kasus ITE Masuk DPO Kejati Maluku dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2018/03/terpidana-kasus-ite-masuk-dpo-kejati.html

Subscribe to receive free email updates: