10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti

10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti
link : 10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti

Baca juga


10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti bersama libur lebaran tahun 2019. Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, ada 10 ASN tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja paska cuti bersama lebaran. "Dari 2.046 ASN yang berkantor di Balai Kota maupun di luar sebanyak 206 pegawai tidak mengikuti apel perdana dan 10 lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya di Ambon, Senin (10/6).
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak masuk di hari pertama kerja pasca cuti bersama libur lebaran tahun 2019.

Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, ada 10 ASN tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja paska cuti bersama lebaran.

"Dari 2.046 ASN yang berkantor di Balai Kota maupun di luar sebanyak 206 pegawai tidak mengikuti apel perdana dan 10 lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya di Ambon, Senin (10/6).

Dijelaskannya, 206 pegawai yang tidak hadir karena sementara melaksanakan tugas lapangan, tugas belajar maupun tugas luar daerah.

"Sebanyak 206 pegawai yang tidak ikut apel dengan rincian 135 diantaranya ASN dan sisanya merupakan pegawai honor dan kontrak yang sementara melakukan tugas sesuai tupoksinya, antara lain pengawas di pasar, pengawas kebersihan dan lainnya, ," ujarnya.

Sedangkan 10 ASN tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi administratif sesuai pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Anthony mengakui, absen hari pertama kerja akan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara pukul 15.00 WIT.

Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memantau secara langsung kehadiran ASN di Command Centre Kementerian PANRB melalui aplikasi http://bit.ly/2Z6fFB1.

"Kita bersyukur kinerja ASN Pemkot Ambon semakin baik, walaupun kondisi hujan yang mengguyur kota Ambon tidak menyurutkan semangat untuk bekerja," katanya.

Ia berhara, pada hari pertama kerja ASN langsung bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

"Mari bersama dalam semangat kebersamaan kita berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tandasnya. (MP-3)


Demikianlah Artikel 10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti

Sekianlah artikel 10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 10 ASN Ambon Tidak Masuk Di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2019/06/10-asn-ambon-tidak-masuk-di-hari.html

Subscribe to receive free email updates: