PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan
link : PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

Baca juga


PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Andries Donal Wakano alias Andi (39), terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap kliennya. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," kata PH terdakwa Ronald Salawane di Ambon, Senin (10/6).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) Andries Donal Wakano alias Andi (39), terdakwa kasus dugaan kepemilikan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu minta majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap kliennya.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan karena terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya," kata PH terdakwa Ronald Salawane di Ambon, Senin (10/6).

Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan dengan agenda pembelaan penasihat hukum atas tuntutan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN setempat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Andi awalnya ditangkap polisi pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 12:00 WIT dalam kamar salah satu penginapan di Jalan Anthony Rebok, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ketika digerebek polisi, terdakwa mengambil satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu kepada polisi.

Namun polisi juga menanyakan dimana siswa paket narkoba lainnya disimpan, namun terdakwa mengaku telah berikan kepada orang lain bernama Markus Pattimaupau alias Mak.

Terdakwa juga mengaku kepada polisi kalau satu paket sabu yang telah diserahkan terdakwa kepada Maku seberat 80 gram.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (MP-6)


Demikianlah Artikel PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan

Sekianlah artikel PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PH Terdakwa Kasus Narkoba Minta Hukuman Diringankan dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2019/06/ph-terdakwa-kasus-narkoba-minta-hukuman.html

Subscribe to receive free email updates: