Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara
link : Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara

Baca juga


Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara

Ambon, Malukupost.com - Sarkim dan La Kasima, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Buru dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Namlea Ridho Sampe. "Kami minta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu (16/11).
Ambon, Malukupost.com - Sarkim dan La Kasima, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Buru dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Namlea Ridho Sampe.

"Kami minta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu (16/11).

Pembacaan surat dakwaan jaksa disampaikan dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri dipimpin ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun serta didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

La Sakima adalah Kepala Sekolah SD Inpres Saleko, Kecamatan Buru Utara Timur yang mendapatkan dana bantuan sosial untuk perbaikan tiga ruang kelas senilai Rp196 juta pada tahun anggaran 2013.

Sedangkan rekannya Sakim merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri Unit XV Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang juga menerima dana serupa untuk perbaikan ruang kelas, namun realisasinya tidak sesuai yang diharapkan.

Nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek perbaikan ruang kelas SD Saleko sebesar Rp160 juta dan SD Unit XV sebesar Rp150 juta.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa, Thomas Wattimury. (MP-3)


Demikianlah Artikel Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara

Sekianlah artikel Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/11/terdakwa-dugaan-korupsi-dana-bansos.html

Subscribe to receive free email updates: