Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur

Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur
link : Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur

Baca juga


Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur

Ambon, Malukupost.com - Hentje Toisuta, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembelian lahan serta gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya meminta kantor akuntan publik KJJP Toha membuat laporan tanggal mundur. "Yang meminta kami melakukan penilaian objek lahan dan gedung di jalan raya Darmo Nomor 51 Surabaya adalah staf PT Mutiara Cahaya Sukses bernama Ny Deby tetapi Pak Hentje yang meminta dibuatkan laporan dengan tanggal mundur," kata Erfandi Bachtiar dari kantor akuntan publik KJJP Toha di Ambon, Senin (19/12).
Ambon, Malukupost.com - Hentje Toisuta, terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus pembelian lahan serta gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya meminta kantor akuntan publik KJJP Toha membuat laporan tanggal mundur.

"Yang meminta kami melakukan penilaian objek lahan dan gedung di jalan raya Darmo Nomor 51 Surabaya adalah staf PT Mutiara Cahaya Sukses bernama Ny Deby tetapi Pak Hentje yang meminta dibuatkan laporan dengan tanggal mundur," kata Erfandi Bachtiar dari kantor akuntan publik KJJP Toha di Ambon, Senin (19/12).

Penjelasan Erfandi disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Hentje Toisuta dan Petro Tentua dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengdilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Tim JPU dikoordinir Fahcruzal dan Ramdani serta Youcheng Ahmadaly menghadirkan dua saksi dari kantor akuntan publik KJJP Toha, yakni Erfandi Bachtiar dan Umar Dhani yang melakukan penilaian atas lahan dan gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.

"Permintaan ini dilakukan Ny Deby secara lisan pada tanggal 6 April 2015 dengan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp25 juta dan awalnya disetorkan 50 persen dan sisanya diserahkan setelah laporannya selesai dibuat," kata saksi.

Ketika dilakukan penilaian objek yang merupakan aset milik PT MCS oleh saksi Umar Dhani, terdakwa Hentje juga melakukan pendampingan di lokasi dan sempat menunjukkan surat akta jual beli lahan yang dilakukannya dengan PT MCS senilai Rp54 miliar.

"Proses penilaian dilakukan tanggal 9 April 2015 tetapi Pak Hentje minta laporannya dibuat mundur pada Bulan November 2014," kata saksi.

Terdakwa juga meminta pihak kantor akuntan publik KJJP Toha melakukan penilaian pada tiga lokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 51.

Saksi mengaku tidak pernah mengenali terdakwa lainnya Petro Tentua yang merupakan mantan Kepala Divisi Renstra dan Corsek PT BM-Malut ataupun lahan yang dinilai adalah aset BUMD milik Pemprov Maluku.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur

Sekianlah artikel Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Minta KJJP Buatkan Laporan Tanggal Mundur dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/terdakwa-minta-kjjp-buatkan-laporan.html

Subscribe to receive free email updates: